Samsat Keliling Kembali Beroperasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Layani Perpanjangan STNK Tahunan

- Minggu, 28 Juni 2026 | 22:50 WIB
Samsat Keliling Kembali Beroperasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Layani Perpanjangan STNK Tahunan
PARADAPOS.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan gerai Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Senin, 29 Juni 2026. Layanan ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan secara lebih praktis tanpa harus mendatangi kantor Samsat pusat. Sebanyak 14 titik lokasi tersebar di lima wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan jam operasional yang bervariasi, mulai pukul 08.00 WIB hingga sore hari.

Layanan Samsat Keliling: Solusi Perpanjangan STNK Tahunan

Kebijakan ini diambil untuk memangkas antrean dan memberikan akses yang lebih dekat bagi masyarakat. Petugas di lapangan melaporkan bahwa antusiasme warga cukup tinggi, terutama di titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan dan area perkantoran. Namun, perlu dicatat bahwa gerai keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Proses pergantian pelat nomor lima tahunan tidak termasuk dalam layanan ini.

Lokasi dan Jadwal Operasional di Wilayah DKI Jakarta

Berikut rincian titik lokasi yang tersebar di lima kota administrasi DKI Jakarta:
  • Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (pukul 08.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Itali Mall Artha Gading (pukul 08.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (pukul 08.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (pukul 08.00–15.00 WIB) dan Depan Parkiran TMPN Kalibata (pukul 09.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (pukul 08.00–14.00 WIB).

Wilayah Banten: Tangerang Raya dan Sekitarnya

Di kawasan Tangerang Raya, gerai Samsat Keliling hadir di beberapa titik strategis:
  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (pukul 09.00–13.00 WIB).
  • Serpong: Halaman Parkir Samsat (pukul 08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (pukul 16.00–18.00 WIB).
  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (pukul 09.00–14.00 WIB).
  • Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (pukul 09.00–12.00 WIB).
  • Kelapa Dua: Halaman G-Town Square Gading (pukul 08.00–14.00 WIB).

Wilayah Jawa Barat: Bekasi dan Depok

Sementara itu, untuk kawasan Bekasi dan Depok, jadwal operasionalnya sebagai berikut:
  • Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (pukul 18.00–21.00 WIB) dan Pakuwon Mall Bekasi (pukul 10.00–13.00 WIB).
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (pukul 09.00–12.00 WIB).
  • Depok: Halaman Parkir Samsat (pukul 08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (pukul 09.00–12.00 WIB).
  • Cinere: Halaman Kantor Pondok Petir (pukul 08.00–12.00 WIB).

Syarat dan Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen persyaratan, yaitu STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Petugas di lapangan mengingatkan agar pemohon memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi guna menghindari penundaan. Suasana di beberapa titik, seperti di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, terlihat ramai namun tetap teratur dengan adanya petugas yang mengarahkan antrean.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar