Qatar Airways Buka Rincian Gaji Pramugari: Hingga Rp27 Juta per Bulan Plus Tunjangan

- Senin, 06 Juli 2026 | 15:50 WIB
Qatar Airways Buka Rincian Gaji Pramugari: Hingga Rp27 Juta per Bulan Plus Tunjangan
PARADAPOS.COM - Qatar Airways, maskapai nasional Qatar yang bermarkas di Doha, kembali mencuri perhatian. Bukan hanya karena layanan premiumnya yang melayani lebih dari 150 destinasi global, tetapi juga karena paket kompensasi untuk awak kabinnya yang tergolong tinggi. Maskapai ini tercatat telah sembilan kali meraih predikat maskapai terbaik dari Skytrax, yakni pada tahun 2011, 2012, 2015, 2017, 2019, 2021, 2022, 2024, dan 2025. Di balik prestasi tersebut, struktur gaji dan tunjangan untuk pramugari menjadi salah satu daya tarik utama.

Tingkatan Karir di Udara

Struktur pendapatan awak kabin Qatar Airways tidak sederhana. Gaji yang diterima merupakan akumulasi dari gaji pokok, upah per jam terbang, dan tunjangan saat singgah di kota tujuan. Dengan kata lain, semakin banyak jam terbang dan semakin jauh destinasi yang dilayani, semakin besar pula nominal yang masuk ke rekening. Besaran gaji ini juga sangat bergantung pada jenjang karir. Berikut adalah tingkatan awak kabin di maskapai tersebut:
  • Awak Kabin F2 (melayani kelas ekonomi)
  • Awak Kabin F1 (melayani kelas bisnis)
  • Awak Kabin F1 (melayani kelas satu)
  • Kabin Senior
Setiap jenjang memiliki tanggung jawab dan kompensasi yang berbeda, mencerminkan pengalaman dan kapasitas masing-masing individu.

Rincian Gaji Pokok dan Upah Terbang

Memulai karir di Qatar Airways memberikan kepastian finansial yang menarik. Pada enam bulan pertama masa percobaan, seorang karyawan baru menerima gaji pokok sebesar 3.800 QAR, atau setara dengan Rp18,7 juta per bulan. Setelah melewati masa tersebut, posisi F1 dan F2 memperoleh sekitar 4.000 QAR (Rp19,6 juta) per bulan. Sementara itu, posisi senior mendapatkan 5.500 QAR (Rp27 juta) per bulan. Selain gaji pokok, upah jam terbang menjadi komponen signifikan. Untuk level F1 dan F2, tarifnya adalah 50 QAR per jam, atau sekitar Rp245.946. Adapun untuk posisi senior, tarifnya naik menjadi 72 QAR per jam, setara Rp354.162. Sebagai ilustrasi, jika seorang awak kabin F1 memiliki rata-rata jam terbang 90 hingga 120 jam per bulan, maka dengan asumsi 96 jam terbang, ia bisa mendapatkan tambahan 4.800 QAR (Rp23,6 juta) hanya dari upah terbang.

Skema Tunjangan yang Variatif

Tidak semua penerbangan memberikan tunjangan tambahan. Untuk rute pendek seperti Doha-Kuwait yang hanya memakan waktu 1 jam 25 menit, penerbangan dianggap pulang-pergi dalam sehari. Akibatnya, awak kabin tidak mendapatkan tunjangan transit. Situasi berbeda terjadi ketika awak kabin bertugas ke negara yang jauh. Maskapai akan menyediakan akomodasi hotel secara gratis dan memberikan tunjangan transit. Besaran uang saku ini tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan biaya hidup di kota tujuan. “Bangkok: 180 QAR (Rp 85.405) per hari,” demikian salah satu contoh yang tertera dalam laporan tersebut. Sementara itu, untuk kota dengan biaya hidup lebih tinggi seperti Paris, nominalnya mencapai 400 QAR (Rp1.967.568) per hari. Perbedaan ini menunjukkan bagaimana maskapai menyesuaikan kompensasi dengan realitas ekonomi di setiap negara persinggahan.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler