Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta, Berlaku untuk Perpanjangan SIM A dan C

- Senin, 06 Juli 2026 | 22:25 WIB
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta, Berlaku untuk Perpanjangan SIM A dan C
PARADAPOS.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling di lima titik strategis Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026. Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Informasi resmi disampaikan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya.

Lokasi dan Layanan yang Tersedia

Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM dapat mendatangi mobil layanan keliling yang tersebar di lima lokasi. Berikut titik-titik yang telah ditentukan:
  • Jakarta Timur: lobby depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: lobby selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, meskipun baru satu hari, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya dan Persyaratan Tambahan

Soal biaya, ketentuannya sudah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku untuk Polri. Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sementara SIM C sebesar Rp75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi dan tes kesehatan. Kedua tes ini dibayarkan secara terpisah melalui aplikasi Simpel Pol. Pemohon disarankan menyiapkan dana lebih untuk keperluan tersebut. Suasana di lapangan, berdasarkan pantauan dari informasi yang beredar, antrean di beberapa lokasi terpantau ramai namun tetap tertib. Petugas di setiap titik berusaha melayani pemohon dengan prosedur yang cepat dan jelas. "Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C," demikian penjelasan dalam unggahan resmi TMC Polda Metro Jaya.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini