PARADAPOS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan lanjutan untuk Roy Suryo pada Kamis, 16 Juli 2026. Sidang dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini memasuki agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. Permohonan diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Suasana di lokasi terlihat cukup ramai. Roy Suryo tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.02 WIB, mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan jas hitam. Ia langsung menuju ruang sidang utama, didampingi oleh salah satu kuasa hukumnya, Refly Harun. Sejumlah simpatisan yang telah menunggu di area pengadilan sejak sebelum sidang dimulai menyambut kehadirannya.
Hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, memasuki ruang sidang dan membuka persidangan tidak lama setelah Roy Suryo tiba. Agenda sidang berlangsung singkat, hanya berfokus pada penyerahan dokumen kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon. Setelah menerima berkas tersebut, hakim langsung menutup persidangan.
Langkah Selanjutnya
Tahapan berikutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan. Jadwal pastinya akan ditetapkan oleh hakim yang menangani perkara ini. Publik pun menanti keputusan terkait status hukum Roy Suryo dalam kasus yang sempat menyita perhatian tersebut.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun