Bareskrim Bongkar Peredaran Gas N2O Merek Whip-Pink, Dua Tersangka Diamankan

- Selasa, 28 Juli 2026 | 17:00 WIB
Bareskrim Bongkar Peredaran Gas N2O Merek Whip-Pink, Dua Tersangka Diamankan
PARADAPOS.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran gas dinitrogen monoksida (N2O) merek Whip-Pink yang dikemas seolah-olah sebagai bahan tambahan pangan, namun diduga disalahgunakan sebagai zat psikoaktif. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penggerebekan di tiga lokasi di Jakarta pada 13-14 April 2026. Produk ini dijual bebas melalui media sosial dan WhatsApp, bahkan merambah ke sejumlah tempat hiburan malam di ibu kota. Tabung gas berwarna merah muda tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026.

Penggerebekan dan Penetapan Tersangka

Operasi penggerebekan yang dilakukan pada pertengahan April lalu menyasar tiga titik berbeda di wilayah Jakarta. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali produksi dan distribusi gas N2O merek Whip-Pink. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa produk ini diedarkan dengan modus yang cukup rapi. Perusahaan yang menaunginya, PT Suplaindo Sukses Sejahtera, menerapkan sistem pemesanan melalui WhatsApp. Calon pembeli diwajibkan mengisi formulir yang mencantumkan nama usaha kuliner, alamat, dan jumlah pesanan. Namun, penyidik menemukan bahwa data tersebut hanyalah formalitas belaka. “PT Suplaindo Sukses Sejahtera sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).

Pelanggaran Regulasi dan Temuan Laboratorium

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tabung gas N2O merek Whip-Pink tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur secara ketat produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida. “Tabung gas N2O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standar Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 dan diedarkan melalui penjualan online di media sosial serta aplikasi WhatsApp,” jelasnya. Penyidikan semakin diperkuat setelah uji laboratorium dilakukan. Hasil uji dari Laboratorium Forensik Polri bersama BPOM mengungkap fakta yang mengejutkan. Seluruh tabung yang disita ternyata berisi gas N2O murni dengan standar gas medis untuk anestesi, bukan bahan tambahan pangan seperti yang diklaim oleh perusahaan.

Modus Penggunaan dan Dampak

Lebih jauh lagi, penyidik menemukan komponen tambahan dalam kemasan yang mencurigakan. Setiap tabung dilengkapi dengan nozzle atau corong plastik. Berdasarkan keterangan ahli, corong tersebut tidak sesuai untuk digunakan pada alat pembuat krim kuliner. Sebaliknya, desainnya justru diduga dirancang agar gas dapat dihirup langsung oleh pengguna. Temuan ini mengindikasikan bahwa produk tersebut memang dipasarkan untuk tujuan penyalahgunaan, bukan untuk keperluan kuliner sebagaimana kamuflasenya. Peredaran gas ini, yang sempat diklaim sebagai bahan tambahan pangan, kini menjadi sorotan aparat karena potensi penyalahgunaannya yang tinggi, terutama di kalangan pengunjung tempat hiburan malam.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar