Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga ke PN Jaksel, Tuntut Ganti Rugi ke Polda Metro Jaya

- Minggu, 19 Juli 2026 | 15:00 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga ke PN Jaksel, Tuntut Ganti Rugi ke Polda Metro Jaya
PARADAPOS.COM - Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan kali ini menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026.

Jadwal Sidang dan Nomor Perkara

Dari pantauan di portal SIPP PN Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Juli 2026, perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 15 Juli 2026. Dalam sistem tersebut, tertulis jelas bahwa klasifikasi perkara ini adalah ganti kerugian. “Sidang I, Rabu 22 Juli 2026,” demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak yang Digugat

Dalam gugatan ini, Roy Suryo menempatkan dua pihak sebagai tergugat. Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya, yang secara berjenjang merujuk pada Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, hingga Tim Penyidik. Sementara itu, Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta, yang mencakup Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kajari Jaksel, dan Tim JPU.

Langkah Ketiga di Jalur Praperadilan

Perlu diketahui, ini bukan pertama kalinya Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk kasus yang sama. Tercatat, ini adalah upaya ketiga yang dilakukannya. Gugatan praperadilan pertama diajukan untuk menguji keabsahan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik. Dalam sidang tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menilai bahwa upaya paksa yang dilakukan aparat cacat secara formil, sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum. Mengenai penahanan, hakim berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga juga dinyatakan tidak sah. Meski demikian, hakim menolak permohonan Roy terkait rehabilitasi harkat dan martabatnya. Adapun gugatan praperadilan yang kedua, Roy Suryo mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Selatan.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar