Pengemudi Calya Rusak Spion Mini Cooper di Sunter karena Emosi Salip-menyalip, Ditangkap Polisi

- Jumat, 10 Juli 2026 | 10:50 WIB
Pengemudi Calya Rusak Spion Mini Cooper di Sunter karena Emosi Salip-menyalip, Ditangkap Polisi
PARADAPOS.COM - Seorang pengemudi mobil Calya berinisial GVK ditangkap polisi setelah mengamuk dan merusak spion mobil MINI Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Kamis (9/7). Pelaku nekat melakukan perusakan karena merasa mobilnya diserempet oleh korban, namun setelah diperiksa tidak ditemukan tanda-tanda benturan. Peristiwa ini bermula dari aksi salip-menyalip di jalan yang memicu emosi pelaku hingga akhirnya ia turun dan merusak beberapa bagian mobil korban. Saat ini, GVK telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kronologi Kejadian di Sunter

Peristiwa itu terjadi pada siang hari di Jalan Sunter Permai. Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, pelaku tampak mematahkan kaca spion kanan mobil MINI Cooper lalu memukulkannya ke bodi mobil. Tidak hanya spion, dua buah wiper dan beberapa bagian bodi mobil juga mengalami kerusakan. "Pelaku merasa kendaraannya diserempet. Namun setelah dicek tidak ada, makanya korban tidak turun dari mobil karena ketakutan," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/7/2026). Menurut keterangan polisi, pelaku tidak terima saat mencoba menyalip namun tidak diberi jalan oleh korban. Emosi pun memuncak. Ia turun dari mobil Calya dan langsung melakukan aksi perusakan di tengah jalan. "Saat belok, terlapor merasa tidak terima dan turun dari mobilnya dan setelahnya terjadi keributan. Lalu, terlapor melakukan pemukulan terhadap mobil korban serta merusak kaca spion kanan, 2 buah wiper, dan kerusakan pada bodi mobil," jelas Farouq.

Penangkapan dan Proses Hukum

Korban yang ketakutan dan tidak sempat turun dari mobil segera melaporkan kejadian itu ke polisi. Tim Resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, pada malam harinya. "Saat ini status sudah menjadi tersangka. Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengrusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya. Penangkapan ini menjadi pelajaran bagi para pengendara agar tidak mudah terpancing emosi di jalan. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, serta menyelesaikan perselisihan dengan kepala dingin.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar