PARADAPOS.COM - Sidang pembacaan putusan praperadilan jilid II yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, KRMT Roy Suryo Notodiprojo, akan digelar pada Senin, 20 Juli 2026. Agenda persidangan ini berlangsung di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Gugatan ini merupakan upaya hukum kedua yang ditempuh Roy Suryo untuk mempersoalkan status tersangkanya yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.
Jadwal dan Agenda Persidangan
Informasi resmi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan menyebutkan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan. “Tanggal Sidang: Senin, 20 Jul. 2026, Jam: 13:00:00 s/d Selesai, Agenda: Pembacaan Putusan, Ruangan: Ruang Sidang 02,” demikian tertulis dalam laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id.
Sebelumnya, dalam sidang penyerahan kesimpulan pada Kamis, 16 Juli 2026, Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan telah mengonfirmasi jadwal tersebut. “Pembacaan putusan seusai jadwal akan kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli,” ujarnya saat menutup persidangan kala itu.
Latar Belakang Gugatan Praperadilan Jilid II
Roy Suryo Notodiprojo resmi mengajukan praperadilan jilid II pada 2 Juli 2026. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pokok permohonannya adalah menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam gugatan ini, terdapat dua pihak yang dimohonkan sebagai termohon. Pertama, Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya, mulai dari Direktur Reserse Kriminal Umum hingga Tim Penyidik. Kedua, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Aspidum, Kejari Jakarta Selatan, dan Tim Jaksa Penuntut Umum.
Sidang perdana perkara ini telah digelar pada 10 Juli 2026, dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan pada 16 Juli 2026. Rangkaian persidangan berjalan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan argumentasi hukum dari kedua belah pihak.
Pokok Permohonan dan Petitum
Salah satu poin utama yang dimohonkan Roy Suryo dalam petitumnya adalah meminta majelis hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Ia mendalilkan bahwa proses penetapan tersebut dilakukan secara melawan hukum.
“Menyatakan bahwa Penetapan TERSANGKA atas diri Pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) - UU No. 1 Tahun 2024 sebagaimana yang diubah dari UU No. 19 Tahun 2016 sebagaimana yang diubah dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang 'ITE' atas diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan: Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025; adalah TIDAK SAH oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” demikian kutipan dari laman resmi PN Jakarta Selatan.
Kasus yang menjerat Roy Suryo ini bermula dari unggahannya yang diduga menyinggung ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Atas kasus tersebut, ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025. Kini, seluruh perhatian publik tertuju pada putusan hakim yang akan dibacakan siang nanti.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Empat Tersangka Baru, Total 17 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Sampang
Pria di Medan Bakar Ayah Kandung Hingga Kritis, Diduga Depresi Ditinggal Istri
Prabowo Balas Kritik Program Makan Bergizi Gratis: Anggaran Bocor Triliunan Selama 34 Tahun Tak Dipersoalkan
BMKG: Puncak Musim Kemarau di Sulawesi Utara Terjadi Agustus-September 2026, 12 Wilayah Terdampak