PARADAPOS.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun melontarkan kritik tajam terhadap putusan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan yang menolak gugatan praperadilan Roy Suryo. Penolakan tersebut didasari oleh alasan bahwa permohonan dinilai tidak relevan karena diajukan setelah status tersangka disematkan pada akhir 2025. Peristiwa ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Juli 2026, memicu perdebatan mengenai aspek prosedural dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Alasan Relevansi Dinilai Bukan Jawaban Hukum yang Tepat
Refly Harun, yang bertindak sebagai kuasa hukum Roy Suryo, dengan tegas menyatakan bahwa argumen soal relevansi waktu tidak dapat dibenarkan secara yuridis. Menurutnya, penolakan yang hanya merujuk pada tenggat waktu pengajuan justru mengabaikan substansi perkara.
“Kalau kami merasa relevansi itu bukan jawaban hukum ya. Karena relevan itu lebih pada timingnya. Tadi-tadi kan dikatakan kenapa waktu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 November 2025 tidak segera mengajukan pra peradilan?” ucap Refly Harun kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (20/07/2026).
Dilema di Balik Keputusan Menunda Praperadilan
Refly kemudian membeberkan pertimbangan matang yang melatarbelakangi keputusan Roy Suryo dan dr. Tifa untuk tidak langsung mengajukan praperadilan. Ia menjelaskan bahwa ada dilema besar yang kerap dihadapi oleh para tersangka ketika hendak menempuh jalur hukum ini.
“Jadi ini kawan-kawan semua memang selalu ada dilema kalau kita mau mengajukan pra peradilannya. Dilemanya adalah ya kita mengetahui bahwa success story dari pra peradilan itu memang kecil sekali ya, dan bahkan dalam beberapa hal politisasi dan lain sebagainya dugaannya seperti itu,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa kedua kliennya telah menetapkan tolok ukur yang jelas. “Karena itu pada waktu itu baik Mas Roy maupun dr. Tifa memberikan benchmarking-nya begini. Kalau beliau ditahan baru akan mengajukan praperadilan.”
Strategi itu pun akhirnya dijalankan. Di tengah momen penangkapan dan pembebasan yang terjadi pada penghujung Juni 2026, Roy Suryo langsung mengambil langkah praperadilan. Sementara itu, dr. Tifa memilih jalur berbeda dengan langsung menghadapi pokok perkara.
“Waktu beliau ditangkap pada tanggal 19 Juni 2026 kemarin dan kemudian dibebas—bukan dibebaskan, tidak ditahan—pada tanggal 22 Juni itu, pra peradilan diajukan di tengah-tengah waktu itu ya. Hanya memang bedanya adalah dr. Tifa mencabutnya, Mas Roy meneruskannya karena ada yang namanya public accountability, tanggung jawab publiknya yaitu untuk menguji bahwa kewenangan itu tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang,” tambahnya lagi.
Menghormati Putusan, Namun Tetap Mencatat Keberatan
Meskipun kecewa, Refly Harun menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati keputusan hakim. Ia mengakui bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, segala putusan pengadilan harus dihargai, sekalipun ada catatan kritis yang mengganjal di hati.
“Sebagai insan yang taat hukum tentu kita menghormati keputusan tersebut walaupun tentu kita memiliki pendapat yang berbeda ya. Tapi tetap saja ini adalah putusan yang memang resping and binding yang harus kita hargai,” tutupnya.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menerima putusan dengan lapang dada. Menurutnya, apa yang diputuskan oleh hakim tunggal merupakan hal yang wajar dan lumrah dalam proses peradilan.
“Bagaimanapun juga kami ya khususnya saya tetap menghaturkan terima kasih dan apresiasi. Tapi bagi saya lumrah ya lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui,” tutur Roy Suryo.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Barito Renewables Dikabarkan Ajukan Penawaran Akuisisi Perusahaan Panas Bumi Terbesar Filipina Senilai US$5 Miliar
Fasilitas Mewah dan Status Ganda Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Kejagung Diuji Kredibilitasnya
Dolar AS Menguat Terdorong Ketegangan AS-Iran, Euro dan Pound Tertekan
Timnas Argentina Dikecam Usai Pemainnya Membelakangi Podium Juara Piala Dunia 2026