Soal TNI Mau Polisikan Ferry Irwandi, Yusril: Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik

- Kamis, 11 September 2025 | 23:25 WIB
Soal TNI Mau Polisikan Ferry Irwandi, Yusril: Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik


Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengomentari rencana Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring yang ingin melaporkan konten kreator Ferry Irwandi ke polisi.

Dansatsiber TNI mengklaim menemukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap institusi TNI yang dilakukan pendiri Malaka Project tersebut.

Yusril memastikan kasus pencemaran baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tidak bisa diajukan oleh sebuah institusi. Menurutnya, kasus tersebut hanya bisa dilaporkan oleh individu.

Ferry Irwandi rencnanya dijerat dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 1 Tahun 2024.

“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum," kata Yusril dalam keterangan resmi pada Kamis 11 September 2025.

Hal ini, kata Yusril, juga sudah dipertegas dalam Putusan 
Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. 

"Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Yusril 

Yusril mengatakan, Putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu 
(natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Dari semua ini, Yusril menilai langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri juga merupakan sikap yang patut dihargai.

“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” kata Yusril.

Di sisi lain, terkait tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI dapat mengkajinya dengan seksama.

“Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita," pungkas Yusril.

Seperti diketahui, sejumlah jenderal di Mabes TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin 8 September 2025. Kedatangan mereka untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum yang diduga menimpa konten kreator dan pendiri Malaka Project Ferry Irwandi. 

Sumber: rmol
Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menko Kumham Imipas, Otto Hasibuan menyambangi tahanan yang terlibat dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 September 2025. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Komentar