PARADAPOS.COM - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Ciputat, Jakarta Selatan, serta pengadaan tanah pengganti di Lembang, Jawa Barat. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi memastikan proses ini masih berada di tahap penyelidikan awal untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana. Pernyataan itu ia sampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026, merespons kabar yang menyeret nama mantan Wakapolri Kombes (Purn) Oegroseno.
Proses Penyelidikan Sesuai KUHAP
Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya sepenuhnya berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa penyelidikan ini belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
“Jadi, yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana,” kata Kombes Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Ia menambahkan, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Proses ini berjalan secara tertutup untuk menjaga objektivitas dan efektivitas penyelidikan.
Bantahan Tuduhan Kriminalisasi
Di tengah publik yang mulai ramai memperbincangkan kasus ini, beredar tudingan bahwa penyelidikan tersebut bertujuan mengkriminalisasi seseorang. Yusuf dengan tegas membantah anggapan itu.
“Kami jamin penegakan hukum atau pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” ucap Yusuf.
Ia menekankan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Kortas Tipikor selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tidak ada agenda tersembunyi di balik penyelidikan ini, selain menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Rilis Resmi Tunggu Unsur Pidana
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai perkembangan kasus, Yusuf meminta publik untuk bersabar. Ia berjanji akan mengumumkan detail penyelidikan jika memang ditemukan bukti yang cukup.
“Sabar saja. Nanti akan kami rilis apabila ada tindak pidana,” ucap Yusuf.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Kortas Tipikor tidak akan terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Setiap temuan akan diuji secara saksama sebelum diumumkan ke publik.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kementerian Kebudayaan Resmikan Perpustakaan Ranggawarsita, Pusat Rujukan dan Digitalisasi Khazanah Bangsa
Kemensos dan Kementerian PKP Sepakat Percepat Bedah Rumah untuk Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat
IHSG Menguat 0,57 Persen di Tengah Tekanan Wall Street dan Ketegangan Geopolitik
Barito Renewables Dikabarkan Ajukan Penawaran Akuisisi Perusahaan Panas Bumi Terbesar Filipina Senilai US$5 Miliar