Istana Tegaskan Proses Hukum Pejabat Tinggi Negara Tak Perlu Izin Presiden

- Senin, 20 Juli 2026 | 14:25 WIB
Istana Tegaskan Proses Hukum Pejabat Tinggi Negara Tak Perlu Izin Presiden
PARADAPOS.COM - Istana menegaskan bahwa proses hukum terhadap pejabat tinggi negara, termasuk pemeriksaan dan penangkapan, tidak memerlukan izin Presiden. Pernyataan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (20/7/2026), sebagai respons atas polemik penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Prasetyo meminta agar pengusutan perkara dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat Febrie tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Istana Bantah Perlunya Izin Presiden

Menurut Prasetyo, tidak ada mekanisme yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk meminta izin Presiden saat masih dalam tahap pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa semua proses harus dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku. “Saya rasa kembali ke mekanismenya ya. Enggak ada (mekanisme) saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden,” ujar Prasetyo. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea. Sebelumnya, pada Jumat (18/7/2026), Hotman menyatakan bahwa polisi tidak “pamit” kepada Presiden Prabowo saat menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara PT Asabri. “Bayangin orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman. Hotman juga membantah seluruh tudingan yang mendasari penetapan tersangka terhadap Febrie. Ia mempertanyakan proses hukum yang dinilainya tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena Febrie disebut belum pernah dipanggil atau diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Prasetyo kembali menekankan agar semua pihak tidak mengaitkan proses hukum yang tengah berjalan dengan Presiden Prabowo. “Ya, itu, kan, kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polri Bantah Tuduhan Kriminalisasi

Secara terpisah, Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa Polri telah menyerahkan seluruh berkas dan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan demikian, substansi penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kejaksaan. “Oh tidak (ada kriminalisasi). Makanya, penyidikan lanjutan, materinya seperti apa, silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung,” ujar Ahmad usai konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. Bersama dengan tersangka lain, Don Ritto, Febrie diduga terlibat rasuah dalam penanganan kasus PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, serta PT Krakatau Steel. Pada hari yang sama, Kortastipidkor melimpahkan administrasi penyidikan ke Kejagung. Menindaklanjuti hal itu, Kejagung telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dan memeriksa Febrie pada Jumat (17/7/2026). Ketika didesak untuk menjelaskan konstruksi perkara, Ahmad berulang kali menolak. Ia menegaskan bahwa seluruh materi penyidikan telah diserahkan kepada Kejagung, dan Polri hanya siap memberikan dukungan teknis jika dibutuhkan. “Kami hanya membantu secara teknis, misalnya beliau-beliau, penyidik-penyidik di Kejaksaan Agung, memerlukan apa, kami siap membantu,” tuturnya.

Kasus Korupsi Lain: Pembiayaan Fiktif Batu Bara

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menyatakan telah merampungkan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan (invoice financing) dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna. Proyek ini terkait pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara periode 2019–2020. Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan. Ahmad menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat Febrie. Meski demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian karena mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. “Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” tuturnya. Dalam perkara ini, penyidik telah menahan dua tersangka sebelum pelimpahan tahap II ke Kejaksaan. Keduanya adalah IT, selaku investment manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan FSN, selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna. Sementara itu, Direktur PT Bintang Abadi Sampurna, FH, tidak ditahan karena tengah menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba. Ahmad mengatakan penyidik masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara jika ditemukan keterlibatan pihak lain. “Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar diberikan kepada PT Bintang Abadi Sampurna melalui skema invoice financing. Namun, realisasi pencairan dana mencapai sekitar Rp 67,31 miliar yang dilakukan dalam delapan tahap. Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pembiayaan. Due diligence dan analisis risiko tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Rekomendasi verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara, yang merupakan prosedur wajib sesuai standar operasional perusahaan (SOP), juga diabaikan. Selain itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana. Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral juga diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi. Pada pencairan tahap terakhir, penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan seolah-olah masih mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya. “Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” ujar Ahmad. Dalam rangka asset recovery, penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp 14,4 miliar. Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Danny Yulianto, menambahkan bahwa para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penyidikan juga menemukan dugaan adanya kongkalikong antara pihak PT Perusahaan Pengelola Aset dan PT Bintang Abadi Sampurna dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut, termasuk dugaan manipulasi laporan keuangan.

Kasus Pengadaan Tanah Sepolwan

Terkait kasus lain, Kortastipidkor Polri membenarkan tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang dan Ciputat. Dalam kasus ini, mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Ahmad mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Menurut Ahmad, penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena itu, ia meminta publik menunggu hasil penyelidikan sebelum menarik kesimpulan. “Saat ini masih penyelidikan. Sesuai KUHAP, penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Nanti akan kami sampaikan apabila sudah ada hasilnya,” ujar Ahmad. Menanggapi tudingan bahwa penyelidikan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Oegroseno yang selama ini lantang bersuara kritis, Ahmad membantahnya. Ia menegaskan seluruh proses penegakan hukum di Kortastipidkor dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak ada sama sekali. Kami jamin penegakan hukum yang dilakukan Kortastipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” ujarnya.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar