PARADAPOS.COM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tengah mengkaji kemungkinan menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan dari siaga menjadi tanggap darurat. Langkah ini dipertimbangkan seiring meningkatnya frekuensi kebakaran yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu data kualitas udara sebagai parameter kunci sebelum mengambil keputusan final.
Evaluasi Parameter dan Data yang Masih Kurang
Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Timur, Multazam, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan kalkulasi ulang terhadap situasi karhutla di lapangan. Menurutnya, dari empat parameter yang tercantum dalam dokumen Rencana Kontinjensi Bencana Karhutla, baru tiga indikator yang terpenuhi.
“Kami lakukan kalkulasi ulang terkait situasi karhutla. Ada fitur yang belum kami dapatkan pada kualitas udara. Yang sudah masuk ada tiga parameter sesuai dokumen Rencana Kontigensi Bencana Karhutla,” jelasnya.
Tiga parameter yang sudah terpenuhi meliputi frekuensi kejadian karhutla yang mencapai empat hingga lima kali dalam sehari, tinggi muka air tanah yang sudah berada di bawah minus 60 sentimeter, serta jumlah titik panas (hotspot) yang telah melebihi lima titik.
Meskipun tiga indikator tersebut sudah memenuhi kriteria, pemerintah daerah belum bisa langsung menetapkan kenaikan status. Sebab, data kualitas udara masih menjadi variabel penting yang belum masuk. Parameter ini dinilai sangat krusial karena berkaitan langsung dengan dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat dan aktivitas sehari-hari.
Koordinasi dan Kehati-hatian dalam Pengambilan Keputusan
Saat ini, BPBD Kotim terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalimantan Tengah untuk memperoleh data kualitas udara yang akurat. Proses ini dilakukan secara hati-hati agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan data yang valid dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Multazam menambahkan, “Kualitas udara menjadi kunci parameter agar dalam situasi penetapan status menjadi lebih akurat.”
BPBD bersama seluruh pemangku kepentingan memilih untuk tidak terburu-buru dalam mengusulkan perubahan status. Langkah ini diambil agar seluruh keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan ilmiah.
Status Siaga dan Catatan Kejadian Karhutla
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan status siaga bencana karhutla dan kekeringan selama 185 hari, terhitung sejak 8 April hingga 10 Oktober 2026. Penetapan status yang dilakukan lebih awal ini bertujuan agar seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan anggaran, personel, sarana, serta upaya mitigasi sebelum memasuki periode rawan bencana.
Catatan di lapangan menunjukkan, sejak Januari hingga 18 Juli 2026, karhutla telah menghanguskan sedikitnya 171,9 hektare lahan. Selama periode tersebut, terdeteksi sebanyak 423 titik panas dan 85 kejadian karhutla. Dari jumlah itu, 77 kejadian berhasil ditangani oleh petugas gabungan di lapangan.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polres Tangsel Tangkap Empat Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangerang
150 Anak Pemulung dan Jalanan Diajak Keliling Istana Negara dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Polisi Cianjur Tangkap Dua Bandar Ganja, Sita 15 Kilogram Barang Bukti
Polisi Tangkap Pria di Cikarang yang Aniaya Kekasih Selama Sepekan karena Cemburu