PARADAPOS.COM - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap empat tersangka pembunuhan terhadap seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial ABS, anggota Yonif 804/Cenderawasih, Papua. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pondok Indah Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Keempat pelaku kini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan identitas para tersangka dalam konferensi pers pada Selasa, 21 Juli 2026. "Keempat tersangka yakni BR, 36, RRG, 22, MKN, 27, dan EYR, 21. Untuk empat orang tersangka saat ini kami lakukan penahanan dan kami titipkan di Dit Tahti Polda Metro Jaya," jelasnya.
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi brutal tersebut. Namun, hanya satu orang yang menjadi eksekutor utama penusukan. Wira merinci, "Peran masing-masing tersangka yakni inisial BR mengejar korban. Kemudian yang kedua, inisial RRG memukul korban, mengejar korban menggunakan sepeda motor. Lalu inisial MKN mengejar korban, dan yang terakhir inisial EYR, mengejar korban, memukul korban, dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau."
Kondisi Korban dan Penanganan Jenazah
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka tusuk yang sangat parah. "Akibat insiden tersebut korban menderita lima luka tusukan di bagian depan tubuh dan lima tusukan di bagian belakang," tutur Wira. Saat ini, jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Polisi tidak berhenti pada empat tersangka utama. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa ini. "Saat ini juga kami sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tiga orang calon tersangka terduga pelaku, yang di mana tadi malam diamankan oleh rekan-rekan dari Denpom Jayakarta/1 Tangerang," ungkap Wira.
Ia menambahkan bahwa ketiga orang tersebut masih dalam proses pendalaman. "Dari tiga orang tersebut kita masih lakukan pendalaman dan kita segera lakukan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan," pungkasnya.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kebakaran Hutan dan Lahan Landa Tiga Kecamatan di Aceh Barat, Sembilan Hektare Hangus
PSSI dan Djarum Gelar Srikandi Merdeka Cup 2026, Turnamen Sepak Bola Putri U-16 Internasional Perdana di Kudus
Dasco Terima Masukan Founding Fathers KPK soal RUU Perampasan Aset dan Pencegahan Korupsi
Persediaan Rudal Jarak Jauh AS Menipis di Tengah Eskalasi Serangan ke Iran, Pejabat Pentagon Akui Keterbatasan Logistik