PARADAPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Satria Juanda alias Wanda, Selasa (2/6/2026). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berantai dan mutilasi yang terjadi di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Putusan ini disambut tangis haru dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat ketukan palu hakim mengakhiri persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Ibunda dari salah satu korban, Septia Adinda, yakni Wenni, tampak tidak kuasa menahan tangis. Air matanya mengalir deras begitu mendengar amar putusan dibacakan. Perjuangannya mencari keadilan bagi sang putri yang tewas secara mengenaskan akhirnya membuahkan hasil.
Vonis Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berantai
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dewi Yanti menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Majelis hakim menilai alat bukti autentik serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan cukup kuat untuk menjerat terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Satria Juanda alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Ketua Dewi Yanti saat membacakan putusan.
Kasus ini tergolong sadis karena melibatkan tiga korban jiwa. Ketiga korban yang nyawanya dihabisi secara berantai dan dimutilasi oleh terdakwa di wilayah Batang Anai adalah Siska Oktovia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda. Rangkaian peristiwa mengerikan ini sempat menggemparkan masyarakat Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
Reaksi Keluarga Korban dan Kuasa Hukum
Pasca persidangan ditutup, Wenni selaku ibunda mendiang Septia Adinda menyampaikan rasa terima kasih dan kepuasan mendalam atas ketegasan majelis hakim. Menurutnya, hukuman mati adalah ganjaran yang paling setimpal bagi pelaku yang telah merenggut paksa masa depan putrinya secara keji. Ia mengaku lega karena keadilan akhirnya ditegakkan.
Di sisi lain, kubu terdakwa justru menunjukkan resistensi atas hasil putusan tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Satria Juanda menyatakan tidak menerima vonis mati yang dijatuhkan dan siap menempuh jalur hukum lanjutan.
"Kami menilai putusan ini terlalu berat bagi klien kami. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Riska Mariani.
Dengan adanya rencana banding ini, proses hukum kasus pembunuhan berantai dan mutilasi di Padang Pariaman masih akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Publik pun menanti bagaimana putusan akhir nantinya.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bantah Tudingan Intoleransi, Sebut Pelaku Konflik Bukan Warga Asli
Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni, Klaim Seluruh Unsur Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook Telah Tumbang
Ruben Onsu Minta Dana Cicilan Rumah Cilandak Dikembalikan Jika Sarwendah Ambil Alih Penuh
BRIN Gunakan Template Berbayar untuk Desain Poster Hari Pancasila, Jumlah Bulu Garuda Kembali Salah