PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh sepuluh warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat investasi bodong di Indonesia. Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat pada 19 November 2025, yang mencurigai aktivitas sejumlah orang asing di sebuah apartemen di Tangerang, Banten. Para WNA itu terdiri dari delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Iran, semuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Mereka diduga menggunakan perusahaan fiktif dan dokumen palsu untuk mendapatkan visa dan izin tinggal.
Pengawasan Berawal dari Laporan Warga
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga sekitar. Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tangerang kemudian melakukan pengawasan dan menemukan kesepuluh WNA tersebut di lokasi.
"Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tangerang melakukan pengawasan dan menemukan 10 WNA yang terdiri dari 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Iran. Mereka adalah pemegang ITAS Investor," kata Yuldi dalam jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Saat diinterogasi, para WNA itu tidak mengetahui perusahaan yang menjadi penjamin maupun kegiatan investasi yang dilakukan. Imigrasi pun berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Fakta di Lapangan: Perusahaan Fiktif dan Rekening Palsu
Hasil pemeriksaan lapangan mengungkapkan bahwa sebagian alamat perusahaan yang terdaftar ternyata merupakan tempat usaha milik orang lain. Sementara itu, alamat yang berupa virtual office sudah tidak lagi tercatat sebagai penyewa.
"Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan sebagian alamat perusahaan merupakan tempat usaha milik orang lain. Pada alamat yang berupa virtual office, perusahaan penjamin sudah tidak lagi tercatat sebagai penyewa," ucapnya.
Petugas Imigrasi juga menemukan bahwa rekening koran yang digunakan untuk syarat pengajuan ITAS Investor tidak valid dan tidak terdaftar di sistem perbankan.
"Rekening koran perusahaan dan pribadi dinyatakan tidak valid. Hal ini diperkuat dengan bukti surat yang dikeluarkan oleh Bank BCA dan Bank OCBC," ujar Yuldi.
Tak hanya itu, akte pendirian perusahaan juga dinyatakan cacat hukum. Para tersangka tidak pernah menandatanganinya secara langsung di hadapan notaris. Dugaan pelanggaran ini tengah ditindaklanjuti oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).
"Dengan demikian, syarat objektif dalam pembuatan akte tidak terpenuhi dan mengakibatkan akte batal demi hukum," katanya.
Motif di Balik Pemalsuan Dokumen
Kakanwil Kemenkumham Banten, Barron Ichsan, membeberkan motif di balik pemalsuan dokumen investasi ini. Menurutnya, Indonesia bukanlah tujuan utama para tersangka, melainkan hanya sebagai negara transit.
"Motif dari mereka ini adalah Indonesia bukan sebagai negara tujuan, negara asli tujuannya adalah Eropa. Mereka sengaja memperoleh KITAS Indonesia untuk mempermudah mereka nantinya memperoleh visa Eropa," ucap Barron.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan paspor warga negara Pakistan, dua paspor warga negara Iran, sepuluh berkas dokumen izin tinggal WNA, dua belas unit telepon genggam, tujuh berkas akte pendirian perusahaan, lima berkas rekening koran, serta dokumen investasi dan dokumen pendukung lainnya.
Proses Hukum Selanjutnya
Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada pertengahan Juli 2026. Imigrasi juga telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data tidak benar atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kebakaran Hutan dan Lahan Landa Tiga Kecamatan di Aceh Barat, Sembilan Hektare Hangus
PSSI dan Djarum Gelar Srikandi Merdeka Cup 2026, Turnamen Sepak Bola Putri U-16 Internasional Perdana di Kudus
Dasco Terima Masukan Founding Fathers KPK soal RUU Perampasan Aset dan Pencegahan Korupsi
Persediaan Rudal Jarak Jauh AS Menipis di Tengah Eskalasi Serangan ke Iran, Pejabat Pentagon Akui Keterbatasan Logistik