JAKARTA, paradapos.com, Jumat, 5 Januari 2023 – TPDI Advokat Perekan Nusantara kembali melakukan langkah hukum lawan politik dinasti Joko Widodo, Presiden Indonesia.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Pergerakan Advokat Perekat Nusantara (TPDI Advokat Perekat Nusantara) tindaklanjuti langkah hukum putusan Mahkamah Konstutisi.
Dengan mendaftarkan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, Kamis, 4 Januari 2023.
Ini perkembangan baru pasca Majelis Kehormatan Mahkmaha Konstitusi (MKMK), memutuskan berhentikan Anwar Usman, Selasa, 7 Nopember 2023.
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi atas putusan, Rabu, 16 Oktober 2023, mengabulkan gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Putusan menyebutkan batas usia 40 tahun dan atau pernah/tengah menjadi pejabat penyelenggara negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 37 tahun, Wali Kota Solo sebagai Calon Wakil Presiden 2024.
Artikel Terkait
Kasus Azizah Salsha vs YouTuber Resbob & Bigmo Naik ke Penyidikan, Mediasi Gagal!
Jokowi: Whoosh Bukan untuk Cari Laba, Ini Respons Menkeu Purbaya
Waspada! Pemerintah Tegaskan Kamboja BUKAN Negara Resmi Penempatan PMI
Indonesia Pertahankan Peringkat BBB+ dari R&I: Sinyal Kuat untuk Investor, Proyeksi Ekonomi 2025 Menggembirakan