Nyalı KPK Diuji Usut Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) patut dipertanyakan. Pasalnya, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengusutan tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat terlebih dahulu.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menegaskan bahwa proyek Whoosh adalah fakta yang nyata terjadi dan diduga kuat melibatkan penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, proyek ini berjalan tanpa kajian yang matang terlebih dahulu.
Hari Purwanto juga menyoroti aset dari orang-orang yang dekat dengan kekuasaan. "Orang perorang yang memiliki kedekatan dengan Jokowi selama berkuasa, silakan dicek harta kekayaannya dipastikan mengalami peningkatan," ujarnya seperti dikutip dari RMOL, pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Hari menilai bahwa pihak-pihak yang membela proyek Whoosh patut diduga telah mendapatkan keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dari proyek strategis nasional ini.
Ia pun menantang KPK untuk bertindak tegas. "Kalau KPK serius menangani kasus Whoosh, pasti KPK dengan menutup mata saja sudah sangat mudah menentukan tersangkanya. Ini kembali kepada KPK sendiri, apakah memiliki keberanian? atau KPK perannya saat ini hanya pesanan by order," pungkasnya.
Sejak awal, proyek kereta cepat Whoosh memang telah menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Berbagai isu mengemuka, mulai dari pembengkakan biaya, skema pinjaman luar negeri, hingga pemberian jaminan pemerintah yang sempat memicu perdebatan publik yang luas.
Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/19/683688/nyali-kpk-diuji-usut-proyek-whoosh-era-jokowi-
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Larang Roy Suryo Layani Tantangan Debat Rismon Sianipar
Aktivis Ungkap Detil Pertemuan dengan Rismon Sianipar Soal Dokumen Skripsi Jokowi
Presiden Prabowo Sebut Kritik Pengamat Ekonomi Sikap Sempit dan Tidak Patriotik
Menkeu Kritik Analisis Ekonomi di TikTok dan YouTube: Kita Nggak Perlu Takut