PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tengah membongkar jaringan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal di Kabupaten Rokan Hilir. Penggerebekan di sebuah gudang pada Kamis, 16 Juli 2026, mengungkap ribuan liter Pertalite dan Bio Solar yang diduga disalahgunakan. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan polisi masih mendalami asal-usul BBM serta alur distribusinya.
Penggerebekan di Gudang Bagan Sinembah
Kasus ini bermula dari penggerebekan di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara Kilometer 13, Kecamatan Bagan Sinembah. Dari lokasi, polisi mengamankan enam orang. Setelah pemeriksaan intensif, tiga di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan proses hukum masih berjalan. “Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Pekanbaru, Rabu, 22 Juli 2026.
Barang Bukti: Ribuan Liter BBM dan Truk Tangki
Dari lokasi, penyidik menyita sekitar 2.010 liter Pertalite. Rinciannya, satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum masing-masing 200 liter, dan 14 jeriken berkapasitas 30 liter. Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 630 liter Bio Solar yang terdiri dari dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.
Tak hanya BBM, dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga dan satu unit mobil Suzuki Carry turut disita. Barang bukti lainnya berupa lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas dan uang tunai Rp2,35 juta yang diduga hasil transaksi ilegal.
Modus Operandi: Buka Segel, Curi Muatan, Jual Ilegal
Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka memiliki pola kerja yang cukup rapi. Mereka diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari truk tangki sebelum sampai ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Untuk mengelabui petugas, pelaku membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat khusus, lalu memasangnya kembali sehingga kondisi tangki tampak utuh.
BBM curian itu kemudian dipindahkan ke jeriken, ditampung di drum atau baby tank, dan dijual kembali secara ilegal. “Praktik tersebut merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM bersubsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” tegas AKBP Teddy Ardian.
Jerat Hukum bagi Tersangka
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menkeu Tegaskan APBN Hanya Jadi Dana Cadangan, Bukan Sumber Utama Pembiayaan PFII
Presiden Prabowo Lantik 1.177 Taruna TNI-Polri Jadi Perwira, Tekankan Pengabdian untuk Bangsa
Polri Tegaskan Penangkapan Warga Palestina Abdul Karim Sesuai Prosedur dan Red Notice Interpol
Presiden Prabowo Sematkan Adhi Makayasa 2026, Tiga dari Empat Perwira Terbaik Alumni SMA Taruna Nusantara