Industri Daging AS Genjot Penambahan Rumah Potong Halal untuk Perluas Ekspor ke Indonesia

- Rabu, 22 Juli 2026 | 07:00 WIB
Industri Daging AS Genjot Penambahan Rumah Potong Halal untuk Perluas Ekspor ke Indonesia
PARADAPOS.COM - Industri daging sapi Amerika Serikat tengah mendorong penambahan rumah potong hewan dan fasilitas pengolahan bersertifikat halal yang sesuai dengan ketentuan Indonesia. Langkah ini dinilai krusial untuk memperlancar arus ekspor ke pasar domestik yang mayoritas penduduknya Muslim. Hingga saat ini, jumlah fasilitas yang telah memenuhi persyaratan halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih terbatas, sehingga berdampak pada tingginya biaya ekspor. Tantangan Sertifikasi Halal dan Biaya Ekspor Keterbatasan jumlah fasilitas bersertifikat halal di Amerika Serikat menjadi kendala utama. Sabrina Yin, ASEAN Regional Director U.S. Meat Export Federation (USMEF), mengakui situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi para eksportir. "Ini memang menjadi tantangan. Saat ini kami hanya memiliki sejumlah fasilitas yang telah disetujui untuk memenuhi persyaratan Indonesia. Karena jumlahnya terbatas, hal itu terkadang membuat biaya ekspor menjadi lebih mahal," katanya di sela pameran Food and Hospitality Indonesia (FHI) 2026 di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. Ia menambahkan, USMEF berharap lebih banyak rumah potong dan fasilitas pengolahan di Amerika Serikat dapat memenuhi standar yang ditetapkan BPJPH dan MUI. Dengan demikian, volume produk daging sapi yang dapat diekspor ke Indonesia bisa meningkat secara signifikan. "Kami berharap akan ada lebih banyak fasilitas yang memenuhi syarat untuk mengekspor daging sapi halal ke Indonesia. Namun semuanya tetap harus memenuhi persyaratan BPJPH dan MUI," ujarnya. Standar Ganda: Keamanan Pangan dan Kesejahteraan Hewan Menurut Sabrina, industri daging AS memandang pemenuhan standar halal sebagai aspek yang sangat penting dalam melayani pasar Indonesia. Ia menjelaskan bahwa setiap produk daging yang akan dikirim harus melalui proses pemeriksaan keamanan pangan yang ketat oleh Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) sebelum mendapatkan sertifikat ekspor. "Produk apa pun yang tidak diperiksa oleh USDA tidak mungkin diekspor ke Indonesia. Setiap pengiriman harus disertai sertifikat ekspor dari pemerintah AS. Sebelum sertifikat itu ditandatangani, petugas USDA akan memastikan produk tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan Indonesia," jelasnya. Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa selain keamanan pangan, industri daging AS juga terus menerapkan prinsip kesejahteraan hewan ("animal welfare") dan keberlanjutan ("sustainability") dalam seluruh rantai produksi. Lembaga Sertifikasi Halal di AS Sementara itu, Country Representative USMEF Indonesia dan Timor-Leste, Arrofi Satrio Alam, memberikan gambaran lebih rinci. Ia menyebutkan saat ini terdapat lima lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat yang telah memiliki "Mutual Recognition Agreement" (MRA) dengan BPJPH. Untuk produk daging sapi, sebagian besar proses sertifikasi halal dilakukan melalui Halal Transactions of Omaha (HTO), sebuah lembaga yang telah diakui oleh BPJPH. Arrofi juga menekankan komitmen mereka dalam menjaga sensitivitas konsumen Indonesia. "Bahkan di Indonesia kami membuat dua akun Instagram yang berbeda, satu khusus untuk daging sapi dan satu lagi untuk daging babi. Kami tidak ingin informasi mengenai kedua produk itu tercampur karena sangat menghormati konsumen Indonesia," ungkapnya.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar