PARADAPOS.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto dapat langsung menjalankan tugas tanpa perlu melalui proses pelantikan seremonial. Keputusan ini menyusul penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung. Salah satu pejabat yang terdampak adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, yang resmi menggantikan Febrie Adriansyah.
Proses Administrasi Jadi Acuan
Prasetyo menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan ini mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung. Setelah Keppres ditandatangani, dokumen petikan segera disampaikan ke institusi terkait. Ia menekankan bahwa kegiatan seremonial seperti pelantikan tidak lagi diperlukan.
"Ya setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Keppres Jadi Dasar Hukum
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa Kepala Negara telah menandatangani Keppres tersebut berdasarkan hasil tim penilai akhir. Dokumen itu menjadi dasar hukum yang sah bagi para pejabat baru untuk langsung bekerja.
"Kemarin Presiden telah tanda tangan Keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir sebagaimana mengacu surat usulan Jaksa Agung," jelasnya.
Deretan Pejabar Baru di Kejagung
Dalam perombakan ini, Kuntadi resmi diangkat sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Suasana di lingkungan Kejagung pun mulai berdenyut dengan kehadiran wajah-wajah baru.
Selain Kuntadi, Presiden Prabowo mengangkat empat pejabat tinggi madya Kejagung lainnya. Keempat orang itu yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun