PARADAPOS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penyekapan dan pemasungan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yang berlangsung selama 21 hari. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan 110, yang kemudian direspons dengan penggerebekan di lokasi kejadian. Para korban ditemukan dalam kondisi dirantai dan diikat di dalam gudang tempat mereka bekerja, dipicu oleh tuduhan pencurian yang dibantah keras oleh kuasa hukum korban.
Kronologi Penggerebekan dan Temuan di Lapangan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari warga. Saat memasuki lokasi, polisi menemukan pemandangan yang memprihatinkan di setiap lantai gudang tersebut.
“Benar adanya, ada satu orang di lantai dua itu sedang dirantai dengan rantai, kakinya diikat. Kemudian di lantai tiga itu dirantai, diikat dengan menggunakan sling,” ungkap AKBP Roby dalam tayangan Hotroom Metro TV, Rabu 1 Juli 2026.
Suasana di dalam gudang itu gelap dan pengap. Para korban tampak lemas setelah berhari-hari tidak mendapatkan perawatan layak. Polisi langsung mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rantai dan alat pengikat yang digunakan untuk memasung para korban.
Motif di Balik Penyekapan: Tuduhan Pencurian dan Permintaan Tebusan
Penyekapan ini dipicu oleh tuduhan dari majikan bahwa ketiga karyawan tersebut telah mencuri barang percetakan. Namun, yang lebih mengejutkan, majikan justru secara paksa meminta uang tebusan kepada keluarga korban. Meskipun ada keluarga yang sudah mentransfer uang, para korban tetap tidak dilepaskan.
“Pengakuannya adalah karena mereka mencuri, terus kemudian pemilik atau yang menjadi manajer di sana itu meminta tebusan sebesar Rp50 juta per orang,” jelas AKBP Roby.
Permintaan tebusan itu membuat keluarga korban panik. Mereka berulang kali berupaya bernegosiasi, namun majikan tetap pada pendiriannya untuk tidak membebaskan para korban sebelum uang lunas dibayarkan.
Bantahan Kuasa Hukum: Barang yang Dijual Hanyalah Limbah
Di sisi lain, Kuasa Hukum Korban, Petrus, membantah keras tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada kliennya. Ia mengklarifikasi bahwa barang yang dijual oleh salah satu korban senilai Rp700.000 hanyalah limbah cetakan yang memang sudah tidak diambil oleh pelanggan.
“Mengenai tuduhan pencurian, pencurian barang limbah itu tidak benar. Jadi limbah itu adalah bekas percetakan,” tegas Petrus.
Petrus juga membeberkan momen miris saat pertama kali menemukan korban di ruangan gelap. Ia menggambarkan kondisi korban yang sangat memprihatinkan.
“Dia terduduk lemas. Kita hidupkan lampu, kita lihat Adit ini dalam posisi dirantai,” tuturnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap majikan dan sejumlah saksi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan praktik perbudakan modern yang terjadi di tengah kota.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kebakaran di TPA Jatiwaringin Meluas ke Tiga Hektare, Petugas Kewalahan Lawan Angin Kencang
AS Hadapi Bosnia di 32 Besar Piala Dunia 2026, Rekor Buruk Lawan Tim Eropa Jadi Ancaman
Polda Riau Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo di Hari Bhayangkara ke-80
UNJ dan Inamove Jalin Kerja Sama Kelola Sampah, Menteri LH Apresiasi Langkah Kampus