PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai total Rp9,06 miliar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Barang bukti tersebut mencakup uang tunai, rekening bank, kendaraan mewah, hingga sertifikat properti. Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20 Juli 2026 lalu.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Plt. Direktur Penyelidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan secara rinci barang bukti yang berhasil diamankan. Dari total nilai tersebut, uang tunai sebesar Rp1,25 miliar ditemukan dalam bentuk penarikan dari rekening milik Direktur Utama PT AMGM (Perseroda). Selain itu, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp20 juta yang berada di kediaman bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK).
“Kami juga menemukan saldo rekening milik CV DKK sebesar Rp489 juta, serta satu unit mobil Toyota Alphard yang ditaksir bernilai Rp1,2 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein saat memberikan keterangan.
Temuan Properti dan Sertifikat Tanah
Lebih lanjut, penyidik KPK menemukan bukti kepemilikan properti yang cukup signifikan. Sebuah kwitansi pembelian tanah atas nama istri Ahmad Zaini senilai Rp3,3 miliar turut diamankan. Tak berhenti di situ, petugas juga menyita sejumlah sertifikat hak milik atas nama LAZ yang nilainya mencapai Rp2,75 miliar.
“Barang bukti ini kami kumpulkan untuk memperkuat dugaan adanya aliran dana yang tidak wajar,” jelasnya.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Operasi senyap yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026 itu berhasil mengamankan total 20 orang. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, delapan orang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keesokan harinya, tepatnya pada 21 Juli 2026, KPK resmi menetapkan LAZ dan Direktur Utama Perseroda berinisial “S” sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Pengembangan Kasus Suap
Dalam perkembangan penyidikan yang sama, lembaga antirasuah itu juga menetapkan LAZ dan “S” sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap. Mereka dijerat bersama dengan Direktur Utama PT MSI berinisial “AG”. Kasus suap ini diduga melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Kami terus mendalami aliran uang dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” ungkap Achmad Taufik Husein menambahkan.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BPBD Catat Lima Kecamatan di Tangerang Mulai Terdampak Kekeringan Akibat Kemarau Ekstrem
Hak Anak untuk Bermain Sering Terabaikan, Terapis Ingatkan Bukan Hadiah Melainkan Kebutuhan Dasar
Conor McGregor Kehilangan Rp1,79 Miliar Usai Taruhan Final Piala Dunia Meleset, Comeback UFC pun Berakhir Cedera
Tim SAR Perluas Pencarian 16 Korban Hilang KM Nurul Salsa hingga Perairan NTB