PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Upaya hukum ini diajukan pada Selasa, 4 Agustus 2026, dan turut menyasar dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Langkah ini diambil setelah putusan tingkat pertama dianggap jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2026. Menurutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyerahkan surat banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui kepaniteraan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dengan begitu, proses pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang menjerat ketiga terpidana akan berlanjut ke tingkat banding.
Komitmen KPK dan Persiapan Memori Banding
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengajuan banding ini bukan sekadar formalitas. Pihaknya ingin memastikan penerapan hukum berjalan tepat sasaran dan rasa keadilan benar-benar terwujud, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut kepentingan publik.
"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Budi kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2026.
Ia menambahkan, tim jaksa kini tengah menyusun memori banding secara komprehensif. Argumentasi yuridis yang disiapkan akan merujuk pada fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan tingkat pertama. Harapannya, majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa kembali putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya.
"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Budi.
Perbandingan Tuntutan dan Vonis
Latar belakang banding ini memang cukup mencolok. Pada Kamis, 9 Juli 2026, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Dalam perkara yang sama, Muhammad Arif Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sementara Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara.
Namun, ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membacakan vonis pada Kamis, 30 Juli 2026, hukuman yang dijatuhkan jauh berbeda. Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara. Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam juga sama-sama divonis 2 tahun penjara, tanpa ada perbedaan yang signifikan dengan hukuman Abdul Wahid. Vonis ini jelas jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, sehingga memicu reaksi dari tim penuntut.
Dengan adanya banding ini, publik menunggu bagaimana Pengadilan Tinggi Riau akan menilai kembali perkara yang telah menyita perhatian tersebut. Proses hukum pun dipastikan masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Daftarkan Dua Gugatan Siang Ini
Ekonom Ichsanuddin Noorsy: Korupsi di Era Jokowi Bergeser ke Modus Sistematis Lewat Regulasi dan Kebijakan
KPK Sita Moge, Emas Batangan, dan Uang Asing dari Penggeledahan Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Bekasi Nonaktif Tolak Tuntutan 7 Tahun Penjara, Sebut Dakwaan Jaksa KPK Akal-akalan