PARADAPOS.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara (Kanwil Imigrasi Sultra) telah mendeportasi 23 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam periode Januari hingga 22 Juli 2026. Langkah tegas ini diambil karena para WNA tersebut terbukti melanggar izin tinggal, termasuk kasus overstay, sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian di wilayah tersebut. Kepala Kanwil Imigrasi Sultra, Azwar Anas, mengonfirmasi bahwa seluruh pelanggar telah dipulangkan ke negara asalnya.
Pelanggaran Izin Tinggal dan Deportasi Massal
Azwar Anas menjelaskan bahwa para WNA yang dideportasi bekerja di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara. Pelanggaran utama yang mereka lakukan adalah tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan.
“Tepatnya 23 orang warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya kita pulangkan ke negaranya. Tentunya tindak pidana keimigrasian ini kan misal warga negara asing itu overstay, yang harusnya diberikan 60 hari tetapi dia sudah 65 hari, itu kita lakukan deportasi,” ujar Azwar saat diwawancarai di Kendari, Rabu, 22 Juli 2026.
Selain kasus overstay, Imigrasi Sultra memastikan tidak menemukan adanya pelanggaran pidana lain yang dilakukan oleh para WNA tersebut. Fokus utama penindakan kali ini adalah pelanggaran administratif terkait dokumen dan masa tinggal.
Imbauan untuk Perusahaan dan Kemudahan Layanan
Pihak Imigrasi pun memberikan imbauan tegas kepada perusahaan-perusahaan di Sultra yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Mereka diminta untuk melengkapi dokumen keimigrasian para pekerjanya secara tertib.
“Nanti kita bahkan bisa datang ke perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan foto dan sidik jari terhadap perpanjangan izin tinggal warga negara asing tersebut,” jelas Azwar.
Sebagai bentuk dukungan terhadap iklim investasi, Imigrasi telah menyiapkan layanan perpanjangan izin tinggal berbasis aplikasi. Langkah ini dinilai mempermudah perusahaan yang berinisiatif mematuhi aturan, sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di Sultra.
Prinsip Selektif dan Dukungan Investasi
Kebijakan deportasi ini sejalan dengan prinsip selective policy yang dianut Indonesia. Artinya, hanya WNA yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan negara yang diizinkan tinggal dan bekerja.
“Dengan adanya mereka bekerja, tentunya iklim investasi yang kita harapkan akan tercapai dengan baik dan sesuai dengan target-target yang telah ditentukan,” tambah Azwar.
Di tengah pengawasan yang diperketat, Imigrasi berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan kemudahan berusaha. Langkah proaktif seperti jemput bola ke perusahaan diharapkan mampu mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, tanpa menghambat investasi asing yang sah.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Alasan Kesehatan Diragukan, Pengamat Nilai Mundurnya Kepala BGN Inkonsisten karena Masih Bertahan di Komisaris Pertamina
KARA dan SunKARA Raih Empat Penghargaan di Indonesia Original Brand Award 2026
Kepala BGN Akui Ada Penyelewengan dan Pelanggaran Hukum, Janji Benahi Tata Kelola
Menlu Tiongkok Wang Yi Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama dengan ASEAN di Tengah Ketegangan dengan Filipina