Pembina Posyandu Pusat Dorong Percepatan Transformasi Posyandu di Kepri Demi Perkuat Pelayanan Dasar

- Rabu, 22 Juli 2026 | 19:50 WIB
Pembina Posyandu Pusat Dorong Percepatan Transformasi Posyandu di Kepri Demi Perkuat Pelayanan Dasar
PARADAPOS.COM - Pembina Kesekretariatan Tim Pembina Posyandu Pusat, Yane Ardian Bima Arya, mendorong percepatan transformasi Posyandu di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dorongan ini disampaikan dalam rangka memperkuat implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial. Transformasi ini dinilai krusial sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045, terutama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan dasar yang menjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Landasan Regulasi dan Perluasan Peran Posyandu

Penguatan transformasi ini tidak lepas dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Regulasi tersebut secara eksplisit memperluas peran Posyandu dari sekadar layanan kesehatan ibu dan anak menjadi lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan yang mendukung penyelenggaraan enam bidang SPM. Langkah ini merupakan respons atas kompleksitas persoalan masyarakat yang kini saling terkait dan membutuhkan pendekatan pelayanan yang lebih terpadu. “Keberhasilan pembangunan tersebut tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia. Kualitas pelayanan dasar serta kemampuan negara menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Dalam konteks itulah, Posyandu memiliki posisi yang sangat penting,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Tantangan Geografis dan Urgensi Kolaborasi

Menurut Yane, implementasi transformasi Posyandu di Kepri memiliki tantangan tersendiri. Wilayah provinsi yang didominasi kawasan kepulauan menuntut pendekatan dan strategi yang berbeda dibandingkan daerah daratan. Meski demikian, ia optimistis tantangan ini bisa diatasi melalui komitmen dan kolaborasi yang solid antarpemangku kepentingan. Ia menekankan, sinergi antara pemerintah, masyarakat, kader, dan pihak terkait lainnya menjadi kunci. Selain dukungan kebijakan dan pembiayaan dari pemerintah daerah, peningkatan kapasitas pengurus dan kader Posyandu juga harus terus dilakukan. Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, mudah dijangkau, dan tepat sasaran. “Posyandu diharapkan menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan pemerintah, masyarakat, kader, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah dijangkau, lebih terintegrasi, dan lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Registrasi Posyandu dan Capaian di Kepri

Hingga saat ini, sebanyak 13.353 Posyandu dari 83 kabupaten/kota di 22 provinsi telah memperoleh nomor registrasi. Di Provinsi Kepri sendiri, tercatat 1.398 Posyandu telah terdaftar. Angka tersebut termasuk 238 Posyandu yang menerima nomor registrasi secara simbolis dalam kegiatan asistensi tersebut. Yane menegaskan bahwa registrasi Posyandu bukanlah sekadar urusan administrasi belaka. Proses ini menjadi dasar untuk pembinaan, pemantauan, evaluasi, serta penguatan basis data nasional. Data yang akurat dan terpadu, lanjutnya, sangat diperlukan dalam mendukung penyusunan kebijakan yang berbasis bukti. Ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kepri, pemerintah kabupaten/kota, dan Tim Pembina Posyandu yang dinilai telah menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung transformasi ini. Melalui kegiatan asistensi yang digelar, ia berharap implementasi program Posyandu di Kepri dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Saya yakin dengan kolaborasi seluruh pihak, Provinsi Kepulauan Riau dapat menjadi salah satu daerah yang berhasil mengimplementasikan transformasi Posyandu secara nyata dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar