Menteri HAM Dorong Sidang Terbuka Kasus Penyiragan Andrie Yunus

- Senin, 20 April 2026 | 20:00 WIB
Menteri HAM Dorong Sidang Terbuka Kasus Penyiragan Andrie Yunus

PARADAPOS.COM - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendorong transparansi penuh dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Permintaan ini disampaikan untuk memastikan publik dapat mengawal proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Militer Jakarta. Menanggapi hal tersebut, pihak pengadilan telah menegaskan bahwa persidangan akan bersifat terbuka untuk umum.

Desakan Transparansi dari Menteri HAM

Dalam pernyataannya kepada awak media, Natalius Pigai menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan persidangan. Ia berharap langkah ini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung, khususnya dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

Pigai menyatakan, "Kami juga meminta supaya oditur militer dan para hakim supaya benar-benar membuka secara transparan untuk biar supaya disampaikan kepada publik agar publik juga bisa mengikuti perkembangan."

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa objektivitas dan imparsialitas adalah pilar utama yang tidak boleh diabaikan. Proses hukum, tuturnya, harus mampu memberikan kepastian dan keadilan yang utuh, terutama bagi korban dan keluarganya.

"Sekarang kita berharap ya kita berharap supaya proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan imparsial untuk mendapatkan rasa keadilan bagi keluarga korban," imbuhnya.

Jaminan Keterbukaan dari Pengadilan Militer

Merespons desakan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Endah Wulandari, memberikan penegasan. Ia menyatakan bahwa sidang kasus Andrie Yunus akan digelar secara terbuka, mengikuti ketentuan standar proses peradilan militer.

"Selalu terbuka untuk umum kecuali untuk perkara asusila, atau pemeriksaan anak di bawah umur dilaksanakan tertutup," tegas Endah.

Rencananya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah dijadwalkan. Endah menjelaskan, "Estimasi (sidang perdana) tetap, tapi kita tunggu besok. Penetapan sidang akan ditandatangani besok."

Jadwal dan Identifikasi Terdakwa

Berdasarkan informasi sistem persidangan, sidang perdana direncanakan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026 mendatang. Perkara ini telah teregistrasi dengan nomor 70-K/PM.I1-08/AL/IV/2026 sejak 17 April 2026.

Dalam dokumen tersebut, teridentifikasi empat orang terdakwa, yaitu Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Lettu Sami Lakka. Perkembangan kasus ini diharapkan dapat diikuti secara langsung oleh masyarakat seiring dengan komitmen keterbukaan yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar