PARADAPOS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), dinilai kasar dan merendahkan profesi wartawan. Peristiwa ini memicu gelombang kritik dan berujung pada laporan polisi dari sejumlah organisasi jurnalis. Kasus ini membuka kembali diskusi tentang etika berbahasa para elite di ruang publik Indonesia.
Kronologi Insiden di Kejaksaan Agung
Saat itu, Hotman memberikan keterangan sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus yang berstatus tersangka korupsi. Suasana jumpa pers berlangsung tegang. Dengan gaya ceplas-ceplos yang menjadi ciri khasnya, Hotman menjawab pertanyaan wartawan dengan nada tinggi.
Salah satu momen yang memicu kontroversi terjadi ketika seorang wartawan bertanya, “Apakah Pak Febrie merasa dikriminalisasi?” Alih-alih memberikan jawaban substansial, Hotman justru melontarkan pertanyaan balik: “Lu punya otak, nggak?” Padahal, pertanyaan tersebut dinilai sangat wajar dan lazim dalam praktik jurnalistik.
Tak berhenti di situ, pengacara yang mengaku bertarif supermahal itu juga mengeluarkan pernyataan lain seperti “Tanya kakekmu”, “shut up”, dan “kalau lu punya otak, lu tahu jawabannya”. Kata-kata itu diucapkan di hadapan para pewarta yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Permintaan Maaf dan Langkah Hukum
Setelah video pernyataannya viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak, Hotman menyampaikan permintaan maaf. Namun, ia masih menyertakan pembelaan dan upaya klarifikasi. Sejumlah kalangan menilai permintaan maaf itu tidak sepenuhnya tulus. Seperti kata orang bijak, meminta maaf seharusnya lahir dari kesadaran penuh, bukan karena desakan publik.
Beberapa organisasi wartawan kemudian memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum. Hotman resmi dilaporkan ke polisi dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan. Langkah ini dinilai sebagai respons yang tepat mengingat profesi jurnalis diduga direndahkan.
Fenomena Bahasa Kasar di Kalangan Elite
Insiden Hotman hanyalah puncak gunung es dari fenomena yang lebih besar. Sebelumnya, publik telah menyaksikan berbagai contoh serupa. Seorang penceramah di atas mimbar dengan enteng menyebut orang lain goblok. Narasumber di panggung debat atau talk show melontarkan kata-kata seperti dungu, congor, hingga ungkapan vulgar lainnya.
Di panggung kekuasaan, para elite politik pun tak mau ketinggalan. Kata-kata sarkastik disuarakan berulang kali, seolah menjadi kebiasaan yang lumrah. Gejala ini menunjukkan bahwa bahasa kehilangan martabatnya di ruang publik Indonesia.
Dampak Ucapan Tokoh Publik
Mungkin ada yang menganggap kata-kata kasar itu spontan, sekadar humor, atau ekspresi kemarahan sesaat. Bisa jadi juga itu merupakan gaya komunikasi yang dianggap membumi. Namun, seorang tokoh publik tidak pernah berbicara hanya untuk dirinya sendiri.
Setiap kalimat yang terucap membawa pengaruh yang jauh lebih besar. Tokoh publik adalah teladan, suka ataupun tidak. Ketika mereka menganggap kata-kata kasar yang menyakitkan sebagai hal biasa, masyarakat perlahan ikut menganggapnya biasa. Yang semula terasa tidak pantas berubah menjadi tak masalah. Yang dulu memancing teguran kini malah mengundang tawa.
Algoritma media sosial seakan lebih menyukai kemarahan ketimbang kebijaksanaan. Semakin keras ucapan seseorang, semakin besar peluang menjadi perhatian. Semakin kasar kalimatnya, semakin cepat ia menyebar. Ini kondisi yang berbahaya bagi masa depan komunikasi publik.
Kearifan Lokal tentang Menjaga Lisan
Bangsa Indonesia sejatinya dibangun di atas fondasi kesantunan. Hampir setiap budaya di Nusantara mengenal tata krama dalam berbicara. Di Jawa, misalnya, ada pitutur bahwa ajining diri saka lathi, ajining raga saka busana. Harga diri seseorang tampak dari lisannya, kehormatan fisik terlihat dari pakaian yang dikenakan.
Tradisi Batak mengajarkan jolo nidilat bibir, asa nidok hata. Artinya, pikirkan dulu sebelum mengucapkan kata-kata. Ada pula pepatah hata ni jolma patuduhon parange, yang berarti perkataan menunjukkan watak dan sifat seseorang.
Orang Minang mengajarkan bahwa lidah yang tajam bisa lebih melukai daripada senjata. Dalam tradisi Melayu, bahasa adalah cermin budi. Ada falsafah jaga lidah, jaga hati, jaga muruah.
Buya HAMKA pernah berpesan, “Kalau kita tidak bisa menjadi orang pandai, jadilah orang baik. Kalau tidak bisa menjadi orang baik, jadilah orang yang tidak menyakiti orang lain dengan lidah.” Ia juga mengingatkan bahwa kejatuhan seseorang sering bukan karena tangannya, melainkan lantaran lidahnya.
Bahasa sebagai Penjaga Martabat Bangsa
Menjaga bahasa bukanlah sekadar urusan sopan santun. Ini adalah ikhtiar menjaga mutu kehidupan publik. Sebuah bangsa tidak cuma dibangun oleh undang-undang dan bangunan fisik, tetapi juga oleh bahasa yang dipelihara.
Para elite memiliki kewajiban untuk bertutur kata yang baik. Bukan malah sebaliknya, berlidah api. Bicara kasar, menghina, merendahkan, dengan nada tinggi hati. Tegas boleh, menghina jangan. Sungguh memprihatinkan jika seorang pemimpin harus dikritik dan diajari oleh anak kecil yang merasa jengah karena mendengar kata-kata kasar dari atasannya.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Sediakan Samsat Keliling di 14 Titik Jabodetabek Hari Ini
Brigadir Polisi di Tanjung Jabung Timur Ditemukan Tewas dengan Luka Memar, Polda Jambi Periksa Empat Orang
Adhyaksa FC Resmi Rekrut Gelandang Jepang Kenji Nishioka dari Klub Filipina
376.529 Kasus Kekerasan Gender pada Perempuan Sepanjang 2025, Komnas Perempuan Soroti Fenomena Gunung Es