376.529 Kasus Kekerasan Gender pada Perempuan Sepanjang 2025, Komnas Perempuan Soroti Fenomena Gunung Es

- Kamis, 23 Juli 2026 | 00:25 WIB
376.529 Kasus Kekerasan Gender pada Perempuan Sepanjang 2025, Komnas Perempuan Soroti Fenomena Gunung Es
PARADAPOS.COM - Sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tercatat sepanjang 2025, menurut data Komnas Perempuan yang dirilis Maret 2026. Angka ini menjadi salah satu sorotan dalam diskusi tentang maraknya kekerasan seksual di Indonesia, yang dinilai telah meruntuhkan batas moral, sosial, dan psikologis masyarakat. Para pemangku kepentingan menekankan perlunya langkah tegas dan kolaborasi lintas sektor untuk memutus rantai kekerasan yang terus berulang.

Fenomena Gunung Es yang Menggerus Moral

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa persoalan kekerasan seksual bukan lagi sekadar isu sampingan. Menurutnya, jika tidak ditangani dengan serius, hal ini bisa menghambat target pembangunan bangsa di masa depan. "Kalau kita tidak mampu menjawab fenomena kekerasan seksual yang terjadi saat ini dengan langkah yang tepat, kita tidak bisa berharap banyak, mampu mewujudkan sejumlah target pembangunan di masa depan," jelas Lestari, Rabu (22/7/2026). Ia menyebutkan bahwa data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) periode Januari-Maret 2026 juga mengkhawatirkan. Dari 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan, 91 persen di antaranya adalah kekerasan seksual dengan total 83 korban, terdiri dari 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, dan dua tenaga pendidik perempuan. Lestari yang akrab disapa Rerie menilai meningkatnya kasus yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Ia menggambarkan fenomena ini seperti puncak gunung es yang menggerus nilai moral dan rasa malu masyarakat. "Berbagai kasus yang terjadi saat ini merupakan puncak gunung es yang menggerus nilai-nilai moral dan rasa malu masyarakat," katanya. Ia mendorong agar upaya penanganan dilakukan secara tegas dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat luas.

Aturan Turunan dan Layanan Perlindungan

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI, Irjen Pol. (Purn.) Desy Andriani, menjelaskan bahwa setelah disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 pada 9 Mei 2022, sejumlah aturan turunan telah diberlakukan. Aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. "Kami juga sudah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di sejumlah daerah untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pencegahan dari tindak kekerasan," terangnya. Desy menambahkan bahwa Kemen PPPA menyediakan layanan call center 129 untuk memudahkan akses bantuan bagi korban. Selain itu, data dari layanan Simfoni PPA digunakan untuk mendukung penanganan yang lebih rinci. Saat ini, sekitar 82 persen UPTD PPA telah terbentuk, namun masih banyak masyarakat yang belum mengakses layanan tersebut karena keterbatasan informasi atau keraguan dalam proses pelaporan.

Sudut Pandang Psikologi dan Pendidikan

Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Naomi Soetikno menyoroti kasus kekerasan seksual pada lansia di Grobogan, Jawa Tengah. Menurutnya, kasus ini menjadi bukti bahwa kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang usia. "Mengapa sejumlah kasus itu terjadi, kita bicara sebuah anomali. Karena yang terjadi itu tidak umum. Kekerasan tidak hanya menimpa usia muda, tetapi juga pada lansia," ucapnya. Dari sisi psikologi, Naomi menjelaskan bahwa beberapa kasus kekerasan berkaitan dengan gangguan neurobiologis yang memengaruhi kesehatan mental pelaku. "Ada ketidakseimbangan sistem saraf yang mendorong pelaku kekerasan menjadi hiperaktif," tambahnya. Ia juga menekankan bahwa faktor lingkungan turut memengaruhi perubahan perilaku seseorang. Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifa Rosyidi menegaskan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan. Menurutnya, tujuan pendidikan bukan hanya mencetak peserta didik yang pintar, tetapi juga membangun karakter yang mampu menghargai dan menghormati orang lain. "Perkuat pemerintah dan organisasi-organisasi profesi untuk bersama-sama membangun ekosistem perlindungan anak dan pendidikan yang baik," tegasnya.

Krisis Kesadaran dan Refleksi Sosial

Komite Pengarah Akademi Perempuan NasDem (APN) Eva Kusuma Sundari melihat adanya paradoks dalam fenomena kekerasan seksual di Indonesia. Kasus terjadi di berbagai kelompok usia, profesi, dan lapisan masyarakat, meskipun Indonesia memiliki nilai Pancasila dan pendidikan PPKN yang mengajarkan nilai kebangsaan. "Kondisi ini menunjukkan telah terjadi krisis kesadaran," imbuhnya. Menurut Eva, nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan keseimbangan, anti-dominasi, dan hubungan saling menghargai perlu kembali diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Bangsa Ahmad Baedhowi AR menambahkan bahwa kekerasan sering kali dianggap sepele. Menurutnya, kesenjangan pemahaman akibat pendidikan yang belum merata bisa memicu tindak kekerasan. Dalam proses pendidikan, peserta didik perlu dilatih berpikir kritis agar mampu memahami situasi sebelum bertindak. Wartawan senior Saur Hutabarat mengingatkan pentingnya melihat kondisi masyarakat secara lebih mendalam. Ia mengaitkan persoalan ini dengan pertanyaan dalam buku "The Sane Society" karya Erich Fromm mengenai apakah suatu masyarakat bisa mengalami kondisi yang tidak sehat. "Mengapa begitu? Karena kekerasan seksual terjadi di kampus, dilakukan oleh orang dengan IQ dan kecerdasan yang tinggi, terjadi di pesantren, hingga nenek usia 90 tahun diperkosa," pungkasnya. Menurut Saur, kondisi ini menunjukkan pentingnya riset dan refleksi terhadap komunitas yang beradab agar persoalan kekerasan seksual dapat ditangani secara menyeluruh.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar