PARADAPOS.COM - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026). Sidak ini digelar untuk menyegel praktik parkir ilegal yang dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat serta berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, memimpin langsung pengecekan di Jalan Melawai 5, lokasi yang dikelola oleh operator Best Parking.
Penyegelan di Kawasan Strategis
Pansus turun ke lapangan setelah menerima laporan dan keluhan warga mengenai pungutan liar yang sudah berlangsung lama. Di lokasi, tim menemukan bahwa operator parkir tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Setelah memastikan hal tersebut, Pansus bersama Dishub langsung menyegel pintu plang parkir dan mesin tiket yang ada. Mereka juga menempelkan informasi penghentian sementara pungutan tarif parkir sebagai tanda bahwa area tersebut resmi ditutup untuk operasional ilegal.
“Hari ini kami melakukan fungsi pengawasan sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir ilegal yang melanggar aturan untuk dilakukan penyegelan. Kami ingin melindungi hak-hak masyarakat dan keuangan pendapatan asli daerah dan juga melindungi untuk kerugian potensi pendapatan asli daerah,” kata Jupiter di kawasan Blok M Square.
Kerugian Negara Capai Rp 50 Miliar
Jupiter menyayangkan praktik ilegal ini terjadi di kawasan yang telah diresmikan sebagai pusat integrasi transportasi modern. Berdasarkan temuan pansus, operator parkir di lokasi tersebut telah memungut uang dari masyarakat tanpa izin resmi selama tiga tahun terakhir. Pansus menduga adanya indikasi pidana berupa pengemplangan pajak dan manipulasi data laporan pembayaran kepada Bapenda.
“Kami sangat menyayangkan bahwa di Blok M, yang adalah kawasan strategis, ini ternyata masih terdapat parkir ilegal selama 3 tahun. Mereka memungut uang dari masyarakat tanpa izin secara ilegal,” ujarnya.
“Kami meyakini ada indikasi kuat bahwa penyimpangan dan memanipulasi data terhadap laporan pembayaran kepada Bapenda. Dan ini adalah potensi kerugian negara,” tuturnya.
Jupiter menaksir potensi kerugian negara mencapai angka yang fantastis. “Etimasinya mungkin di atas Rp 50 miliar selama 15 tahun potensi kerugiannya. Per hari, operator parkir ini bisa mendapatkan lebih dari Rp 100 juta, dan itu uang masyarakat yang diambil secara ilegal,” lanjutnya.
Atas temuan ini, Pansus meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi turun tangan melakukan audit dan tindak lanjut secara hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik serupa terulang kembali di lokasi lain.
Dishub Ambil Alih, Parkir Sementara Gratis
Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menyatakan pihaknya langsung mengambil alih operasional parkir di Blok M Square pasca-penyegelan.
“Jadi setelah kegiatan penghentian sementara kegiatan oleh operator parkir di lokasi ini, kami Unit Pengelola Perparkiran Dishub Pemprov DKI Jakarta akan mengambil alih operasional penyelenggaraan perparkirannya. Secara sistem saat ini dihentikan. Artinya, sejak operator mereka tidak lagi berwenang untuk menyelenggarakan operasional,” kata Massdes.
Massdes menjelaskan, selama masa transisi pengalihan sistem, masyarakat yang berkunjung ke Blok M Square tidak akan dipungut biaya parkir alias gratis. “Untuk sementara dalam masa transisi, sistem gate ini belum memungut pembayaran. Gate diangkat, jadi tidak ada tapping di alat. Kami upayakan malam ini melakukan upgrading sistem agar besok sudah berfungsi dengan sistem baru yang cashless dan transparan,” imbuhnya.
Untuk mencegah adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan memungut parkir liar selama masa transisi, Dishub DKI menyiagakan petugas dibantu jajaran TNI-Polri di area lingkungan Blok M Square. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung yang datang ke kawasan tersebut.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menkeu Pastikan Peserta Tax Amnesty Jilid II Tak Akan Diperiksa Ulang
DPR Filipina Kembali Gelar Pemungutan Suara untuk Memakzulkan Wakil Presiden Sara Duterte
Kontroversi Final Cerdas Cermat di Kalbar: Juri Beri Nilai Beda untuk Jawaban Identik, Peserta Protes
Komisi X DPR Desak Prabowo Angkat Semua Guru Honorer Memenuhi Syarat Jadi PNS