BI Dinilai Makin Terbatas Naikkan Suku Bunga di Sisa 2026, Fokus Beralih ke Dorongan Kredit

- Kamis, 23 Juli 2026 | 05:00 WIB
BI Dinilai Makin Terbatas Naikkan Suku Bunga di Sisa 2026, Fokus Beralih ke Dorongan Kredit
PARADAPOS.COM - Analis memperkirakan Bank Indonesia (BI) hanya memiliki ruang terbatas untuk kembali menaikkan suku bunga acuan pada sisa 2026, meskipun stabilitas nilai tukar rupiah masih menjadi prioritas utama dalam arah kebijakan moneter. Keputusan ini muncul di tengah penguatan rupiah yang kembali berada di bawah Rp18.000 per dolar AS, kenaikan cadangan devisa menjadi USD125 miliar, serta meningkatnya arus dana asing ke instrumen berdenominasi rupiah. BI sendiri baru saja mempertahankan suku bunga acuan di level 5,75 persen pada rapat kebijakan Juli 2026, setelah sebelumnya menaikkan suku bunga secara kumulatif sebesar 100 bps dalam dua bulan terakhir.

Ruang Kenaikan Suku Bunga yang Semakin Sempit

Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Jessica Tasijawa, menilai BI berpotensi melakukan satu kali kenaikan suku bunga tambahan sebesar 25 basis poin (bps). Namun, menurutnya, ruang tersebut semakin sempit seiring membaiknya kondisi pasar domestik dan meningkatnya fokus bank sentral untuk menopang pertumbuhan ekonomi melalui ekspansi kredit. “Stabilitas nilai tukar tetap menjadi jangkar utama kebijakan BI,” ujar Jessica. Meski rupiah menunjukkan tren penguatan, pergerakannya masih rentan terhadap risiko eksternal. Ia menyebutkan dua faktor utama: meningkatnya kembali ketegangan geopolitik antara AS dan Iran, serta potensi tekanan inflasi akibat puncak El Niño yang diperkirakan terjadi pada Agustus 2026.

Pelonggaran Makroprudensial untuk Dorong Kredit

Di sisi lain, BI kini memperkuat bias kebijakan yang lebih pro-pertumbuhan melalui berbagai pelonggaran makroprudensial. Bank sentral menaikkan batas maksimum Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Selain itu, BI memperkenalkan insentif Penyangga Pendanaan untuk Perekonomian (PPU) hingga 2 persen dari DPK mulai 1 September 2026. Langkah lainnya termasuk memperluas aset yang dapat dijadikan agunan repo pada akhir September, serta memperkuat kerangka Rasio Pendanaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) mulai 1 Oktober 2026. Serangkaian kebijakan ini ditujukan untuk mendorong perbankan meningkatkan penyaluran kredit kepada sektor riil, dibandingkan menempatkan dana pada instrumen SRBI. Pada saat yang sama, BI juga berupaya meningkatkan partisipasi investor asing dalam menyerap penerbitan SRBI. Tujuannya agar daya tarik aset rupiah tetap terjaga tanpa harus terus mengandalkan kenaikan imbal hasil.

Koordinasi Fiskal-Moneter dan Arus Modal Asing

Koordinasi BI dengan Kementerian Keuangan dinilai berhasil memperkuat daya tarik aset domestik. Hasilnya terlihat dari kenaikan imbal hasil SRBI dan Surat Berharga Negara (SBN), yang mendorong arus masuk modal asing sebesar Rp173,9 triliun ke SRBI dan Rp9,3 triliun ke SBN secara tahun berjalan. Kepemilikan asing di pasar SBN pun meningkat menjadi 13 persen—level tertinggi sejak Februari 2026. Dengan kombinasi penguatan instrumen moneter dan pelonggaran kebijakan makroprudensial tersebut, Mirae Asset menilai ruang BI untuk kembali menaikkan suku bunga semakin terbatas. Ke depan, fokus kebijakan diperkirakan akan bergeser pada upaya menjaga stabilitas rupiah sekaligus memastikan likuiditas dan pertumbuhan kredit tetap terjaga guna mendukung pemulihan ekonomi.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar