Kuasa Hukum Jokowi Akan Laporkan Putusan Sela Perkara dr Tifa ke Klien

- Kamis, 23 Juli 2026 | 07:25 WIB
Kuasa Hukum Jokowi Akan Laporkan Putusan Sela Perkara dr Tifa ke Klien

PARADAPOS.COM - Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan akan segera melaporkan hasil sidang putusan sela perkara dr Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa dr Tifa, kepada kliennya. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperbaiki surat dakwaan. Rivai Kusumanegara, selaku kuasa hukum Jokowi, mengonfirmasi bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut dan tengah menunggu langkah selanjutnya dari jaksa.

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026) itu berlangsung cukup alot. Sejumlah awak media tampak memadati area sekitar ruang sidang, menanti pernyataan dari kedua belah pihak. Rivai, yang ditemui seusai persidangan, mengakui bahwa awalnya timnya memperkirakan majelis hakim akan menolak eksepsi yang diajukan dr Tifa. Dengan begitu, persidangan seharusnya bisa langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

"Sebenarnya Pak Jokowi sendiri sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu. Tapi ternyata putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu," kata Rivai di lokasi, Kamis (23/7/2026).

Serahkan Perbaikan Dakwaan kepada Jaksa

Rivai menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak mempermasalahkan keputusan majelis hakim. Menurutnya, setelah putusan sela ini, langkah selanjutnya sepenuhnya berada di tangan JPU untuk menyempurnakan surat dakwaan sesuai dengan pertimbangan yang telah diberikan oleh majelis hakim. Ia pun enggan berspekulasi mengenai berapa lama proses perbaikan tersebut akan memakan waktu.

"Oh itu kembali ke pihak jaksa. Bahkan kalau mau perbaiki satu atau dua hari pun selesai. Tinggal diperbaiki, ajukan lagi, itu kembali ke pihak jaksa. Tapi kembali lagi kita hormati, tentunya mereka harus ada semacam ekspos internal untuk membahas lebih lanjut dan menentukan perbaikan konstruksi pasalnya seperti apa," ujarnya.

Suasana di luar ruang sidang sempat riuh rendah saat Rivai menyampaikan pernyataan tersebut. Beberapa pendukung dr Tifa yang hadir tampak berdiskusi hangat, sementara tim kuasa hukum Jokowi berusaha menenangkan situasi dengan nada bicara yang tetap tenang dan profesional.

Tidak Persoalkan Menang atau Kalah

Rivai dengan tegas menolak untuk memandang putusan sela ini sebagai persoalan menang atau kalah. Baginya, esensi dari proses hukum yang sedang berjalan adalah untuk memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini, menurutnya, justru akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, termasuk kliennya.

"Tapi intinya kami sebagai kuasa dari pihak korban pun, atau saksi pelapor, melihat memang putusan ini hanya sekadar mengoreksi konstruksi pasal dan ini bisa segera untuk diperbaiki dakwaan dan kembali dipersidangkan di PN Jakarta Timur," jelasnya.

Pernyataan ini disambut dengan anggukan dari beberapa anggota tim kuasa hukum yang berada di belakangnya. Rivai menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin terjebak dalam narasi kemenangan atau kekalahan, melainkan fokus pada substansi hukum yang sedang diuji di pengadilan.

Majelis Hakim Minta Dakwaan Diperbaiki

Sebelumnya, dalam sidang putusan sela, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh dr Tifa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdapat kelemahan dalam konstruksi surat dakwaan yang disusun oleh JPU. Kelemahan ini dinilai cukup mendasar sehingga dakwaan harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi tim kuasa hukum dr Tifa, namun di sisi lain juga menjadi tantangan bagi JPU untuk merumuskan ulang dakwaan yang lebih solid dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Proses perbaikan ini diperkirakan akan menjadi fokus utama dalam beberapa pekan ke depan, sebelum sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan dakwaan yang telah direvisi.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags