PARADAPOS.COM - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi dr. Tifa dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu. Menurut Rivai, keputusan majelis hakim itu tidak otomatis menghentikan perkara. Justru, kasus ini masih bisa berlanjut jika jaksa penuntut umum segera memperbaiki dakwaan mereka.
Rivai menyampaikan hal tersebut usai menghadiri sidang di PN Jakarta Timur pada Kamis, 23 Juli 2026. Suasana ruang sidang tampak hening saat hakim ketua membacakan putusan sela. Namun, Rivai tetap tenang saat ditemui awak media di luar ruang sidang. Ia menjelaskan bahwa kekalahan di tahap eksepsi bukanlah akhir dari segalanya.
“Jadi kembali lagi ini koreksi dari bentuk... dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya,” ujar Rivai Kusumanegara ketika ditemui pasca sidang.
Penyebab Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum
Rivai kemudian merinci alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut. Menurutnya, persoalan utama terletak pada penggunaan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak konsisten. Ada percampuran antara KUHAP lama dan KUHAP baru dalam satu dakwaan subsider. Hal inilah yang membuat dakwaan dianggap kabur atau obscuur libel.
“Kalau kita cermati, yang dipersoalkan tadi adalah dakwaan dianggap batal demi hukum karena obscurlibel. Ya disebabkan karena ada penggunaan pasal KUHAP lama dan KUHAP baru secara dalam sebuah dakwaan subsider,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Jadi kalau kita cermati ini lebih kepada persoalan penggunaan pasal KUHAP lama dan KUHAP baru dalam sebuah dakwaan subsider yang menurut majelis itu menyebabkan dakwaan kabur.”
Langkah Selanjutnya: Perbaikan Konstruksi Pasal
Rivai optimistis proses hukum masih bisa berjalan. Ia menjelaskan bahwa biasanya jaksa akan segera menindaklanjuti putusan hakim dengan memperbaiki konstruksi pasal yang digunakan. Arahan dari majelis hakim menjadi acuan utama dalam perbaikan tersebut.
“Terhadap putusan seperti ini, pihak jaksa biasanya nanti akan memperbaiki konstruksi pasalnya ya disesuaikan dengan amanah dalam putusan tersebut dan kemudian nanti jaksa bisa mengajukan kembali dakwaan ke persidangan,” tuturnya.
Dengan kata lain, kasus ini belum berakhir. Jaksa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan dakwaan baru yang lebih rapi secara hukum.
Menghargai Putusan Hakim
Di tengah dinamika persidangan, Rivai tetap menekankan sikap respek terhadap keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim. Ia menganggap putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme koreksi dalam sistem peradilan.
“Tentunya kami menghargai putusan yang telah diucapkan karena bagaimanapun putusan tersebut adalah bagian dari koreksi check and balance semua proses hukum yang sedang berlangsung,” ucapnya.
Sikap ini menunjukkan bahwa pihak kuasa hukum Jokowi tidak serta-merta menolak putusan, melainkan melihatnya sebagai proses wajar dalam penegakan hukum. Kini, bola kembali ke tangan jaksa untuk menentukan langkah selanjutnya.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pertamina Catat Kontribusi Rp1.388,9 Triliun ke Ekonomi Nasional Lewat Program P3DN
Kuasa Hukum Jokowi Nilai Dikabulkannya Eksepsi dr. Tifa Bagian Dinamika Hukum yang Wajar
20 Desa di Demak Ajukan Bantuan Air Bersih Imbas Kemarau, Pemda Gelar Distribusi dan Koordinasi Pasokan
Bank Mandiri Luncurkan Tabungan SimPel dan Next-G untuk Dorong Literasi Keuangan Anak Sejak Dini