PARADAPOS.COM - Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai Dokter Tifa, mengaku telah menyiapkan diri untuk membantah 709 dokumen yang disita Polda Metro Jaya. Dokumen tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia mengklaim memiliki bukti yang sulit dibantah oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Persiapan Bukti di Tengah Proses Hukum
Menurut Dokter Tifa, bukti-bukti itu sejatinya akan ditampilkan dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun, majelis hakim lebih dulu menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya. Alhasil, sidang tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
"Kami sudah riset 709 dokumen ini ya dan dengan senang hati, apabila memang sidang ini akan berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami akan siap. Ya, kami akan siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini terkait dengan 709 dokumen," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Satu Dokumen yang Diklaim Tak Terbantahkan
Dokter Tifa mengaku memiliki satu dokumen yang, menurutnya, tidak bisa dibantah oleh UGM. Dokumen itu berkaitan dengan transkrip nilai mahasiswa UGM lulusan 1985. Ia menjelaskan, syarat kelulusan mahasiswa UGM pada tahun itu mewajibkan penyelesaian mata kuliah sebanyak 161 SKS, yang ditandatangani oleh dekan dan pembantu dekan I.
"Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak, bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini ya, yaitu transkrip nilai lengkap ya, SKS berjumlah 161," tuturnya.
"Dan ini adalah salah satu bocoran dari sebagian 709 dokumen. Ya, 709 dokumen ada transkrip nilai ya yang tidak sesuai dengan transkrip nilai asli ini, dan ini sulit sekali akan dipertahankan ya. Jadi inilah yang sudah salah satunya sudah kami persiapkan," lanjutnya.
Soal Meterai pada Ijazah
Selain transkrip, Dokter Tifa juga menyimpan bukti terkait meterai dalam dokumen ijazah sarjana UGM. Menurutnya, meterai untuk kelulusan sarjana UGM tahun 1985 berwarna merah, sementara warna hijau hanya diperuntukkan bagi lulusan sarjana muda.
"Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu meterainya warnanya merah dengan nilai Rp500, dan itu ijazah yang menggunakan meterai hijau dengan nilai Rp100, itu adalah ijazah sarjana muda," jelasnya.
Sorotan Majelis Hakim pada Dakwaan
Dalam putusan sela, majelis hakim menyoroti penyusunan surat dakwaan. Dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider dinilai mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi ini dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.
Kedua dakwaan yang disorot adalah Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Dua Petugas Pemadam Tewas saat Padamkan Kebakaran Besar di Dekat Bandara Bordeaux
Sepuluh Kebakaran Lahan dan Sampah Landa Tangerang dalam Sehari, Seluruh Personel Damkar Dikerahkan
KAI Resmi Terapkan Face Recognition di 22 Stasiun, Penumpang Cukup Scan Wajah untuk Boarding
Wakil Ketua MPR: Mendidik Bukan Sekadar Transfer Ilmu, Melainkan Tindakan Optimisme