KPK Beberkan Aset Ridwan Kamil Banyak Tak Dilaporkan di LHKPN, Termasuk Kafe di Berbagai Lokasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta bahwa sejumlah aset milik Ridwan Kamil tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama ia menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Pengusutan aset ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Kafe-Kafe Milik Ridwan Kamil Jadi Sorotan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mendeteksi aset-aset yang tidak tercantum dalam LHKPN Ridwan Kamil. Salah satu bentuk aset yang teridentifikasi adalah kepemilikan kafe di sejumlah lokasi.
"Dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 25 Desember 2025.
Budi menegaskan bahwa setiap harta seorang penyelenggara negara wajib dilaporkan. KPK pun mendalami sumber perolehan aset-aset tersebut, yang diduga memiliki kaitan dengan aliran dana dari kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Aset Tak Terdaftar Lebih dari Satu
Menurut penjelasan Budi Prasetyo, jumlah kafe milik Ridwan Kamil yang tidak terdaftar tersebut lebih dari satu dan tersebar di beberapa lokasi berbeda.
"Berada di sejumlah lokasi dan itu sudah terdeteksi oleh penyidik KPK," ujar Budi.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025 terkait kasus ini. Meski membantah keterlibatan dalam dugaan korupsi, RK mengakui adanya tugas dan pokok fungsi (tupoksi) Gubernur Jabar terhadap Bank BJB sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Investigasi KPK ini terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan kepatuhan pelaporan kekayaan oleh mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Artikel Terkait
Fraksi PDI-P dan PAN Desak Hukuman Mati untuk Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang Jadi Tersangka Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Parlemen Dorong Pengusutan Aset Baru Usai Brankas Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas Disita dari Rumah Eks Jampidsus
Dua Deputi KPK Batal Hadiri Konferensi Pers di Polda Metro, Ini Alasannya
Kejagung Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Tiga Kasus Korupsi Besar