PARADAPOS.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, nekat membunuh tetangganya sendiri demi melunasi utang. Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, pada 10 Juni 2026. Pelaku berinisial S (55) diduga menusuk korban, Nursaeni, seorang perempuan paruh baya, menggunakan obeng saat tengah malam. Aksi ini dilakukan setelah pelaku masuk melalui jendela rumah korban dengan tujuan mencuri perhiasan emas. Polresta Cirebon menetapkan S sebagai tersangka tunggal dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana juncto perampokan.
Motif di Balik Pembunuhan: Utang dan Pengamatan Sehari-hari
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengungkapkan bahwa tersangka dan korban tinggal bertetangga. Kedekatan lokasi inilah yang dimanfaatkan S untuk mengintai kebiasaan korban. Pelaku diketahui telah lama mengamati bahwa Nursaeni kerap mengenakan perhiasan saat bepergian. Informasi ini kemudian menjadi pemicu niat jahatnya.
“Tersangka berinisial S yang merupakan seorang PNS di Kabupaten Cirebon. Tersangka ini tetangga korban dengan niat ingin memiliki harta benda korban berupa perhiasan emas untuk membayar utang,” ujarnya, Kamis (23/7/2025).
Tekanan finansial akibat utang yang menumpuk disebut menjadi dorongan utama. Pelaku nekat mengambil risiko besar, termasuk menyusun rencana masuk ke rumah tetangganya sendiri di malam hari.
Kronologi Mencekam: Terbangun di Tengah Malam, Mengenali Wajah Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, S diduga memasuki rumah korban melalui jendela pada malam hari. Ia bergerak pelan menuju kamar tidur, tempat Nursaeni sedang terlelap. Namun, rencana pelaku berubah drastis ketika korban tiba-tiba terbangun.
Seketika itu, Nursaeni mengenali wajah S. Melihat aksinya terancam terbongkar, kepanikan langsung menguasai pelaku. Tanpa berpikir panjang, S menghujamkan obeng yang telah ia siapkan ke arah kepala korban.
“Tersangka malam-malam masuk melalui jendela lalu mencari korban untuk mengambil perhiasan. Korban yang sedang tidur lalu terbangun dan mengenali wajah pelaku. Saat itulah pelaku menghabisi korban menggunakan obeng,” katanya.
Setelah korban tak berdaya, S dengan cepat menggasak perhiasan yang ada di dalam kamar. Barang rampasan itu kemudian dijualnya, dan uang hasil penjualan diduga digunakan untuk menutupi utang-utangnya.
Dari Saksi Jadi Tersangka: Peran Scientific Investigation
Fakta menarik terungkap dalam proses pengungkapan kasus ini. S semula diperiksa sebagai saksi biasa. Bahkan, ia disebut-sebut hadir dan menyaksikan langsung proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban pada hari jasad Nursaeni ditemukan. Sikapnya yang tenang saat itu sempat mengelabui penyidik.
Namun, petugas Satreskrim Polresta Cirebon tidak berhenti pada keterangan permukaan. Mereka menerapkan metode scientific crime investigation untuk menelusuri setiap jejak di lokasi kejadian. Pemeriksaan saksi secara mendalam dan analisis barang bukti secara forensik akhirnya mengarahkan petunjuk kepada S.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci. Satu obeng yang diduga menjadi alat pembunuh diamankan. Selain itu, terdapat nota penjualan emas, dua telepon genggam milik tersangka, serta pakaian yang ia kenakan saat malam nahas itu.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Selanjutnya
Tersangka S kini harus berhadapan dengan jeratan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 479 terkait perampokan. Kombinasi pasal ini membuatnya terancam pidana penjara minimal 15 tahun.
Penyidik dari Satreskrim Polresta Cirebon saat ini masih terus melengkapi berkas perkara. Proses hukum akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah seluruh administrasi dan bukti dinyatakan lengkap. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi bisa mendorong seseorang yang berstatus aparatur sipil negara sekalipun untuk melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
DPP AKJII Desak Presiden Copot Kapolri dan Jaksa Agung Imbas Kasus Mantan Jampidsus
Brantas Abipraya Percepat Pembangunan 238 Unit Hunian untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang dan Pidie
Mondy Tatto Resmi Tersangka Kasus Penganiayaan Tewaskan Anak Punk di Cikarang
Relawan Jokowi Ingatkan Putusan Sela dr. Tifa Belum Berarti Dakwaan Gugur