PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi, sekaligus memulihkan kerugian negara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penelusuran akan dilakukan secara agresif jika alat bukti yang cukup ditemukan.
Peluang Penerapan Pasal TPPU
Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menjerat para pelaku dengan pasal pencucian uang. Ia menyebutkan bahwa langkah ini menjadi prioritas untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.
"Pasti, kalau ada alat bukti, kita kejar," kata dia di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan publik agar kasus MBG diusut tuntas. Sebelumnya, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah dari tiga menjadi lima orang, dan masih berpotensi terus berkembang.
Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan perspektif lain. Ia menjelaskan bahwa penelusuran dugaan TPPU tidak semata-mata bertujuan mempidanakan pelaku, tetapi juga untuk mengembalikan uang negara yang hilang.
"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tetapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen, yakni TPPU, terhadap pihak yang terkait dan menerima aliran dana," katanya.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak hanya berfokus pada hukuman pidana, tetapi juga pada aspek restitusi. Hal ini dinilai penting karena kerugian negara akibat korupsi MBG diperkirakan cukup besar, meskipun angka pastinya belum diumumkan secara resmi.
Di lapangan, penyidik terus mengumpulkan dokumen dan memeriksa sejumlah saksi. Suasana di Gedung BPA Kejaksaan RI tampak sibuk dengan lalu-lalang petugas yang membawa map-map tebal berisi berkas perkara. Beberapa saksi yang keluar dari ruang pemeriksaan enggan berkomentar, hanya bergegas meninggalkan lokasi.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat. Dengan diterapkannya pasal TPPU, diharapkan tidak hanya pelaku utama yang terjerat, tetapi juga pihak-pihak lain yang selama ini dianggap menikmati hasil korupsi.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Sindir Giorgio Antonio Usai Endorse Kopi di Rumah Pribadi, Isu Hak Asuh Anak Kembali Mencuat
Prabowo dan Presiden Jerman Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi hingga Transisi Energi
Iran Ancam Balas Serangan Udara Israel di Beirut, Tewaskan Tiga Orang
Megawati Resmikan Wajah Baru Istana Gebang Blitar Usai Renovasi Rp4,1 Miliar