Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru untuk Febrie Adriansyah, Publik Soroti Dugaan Keterlibatan Grup Bakrie di Kasus Jiwasraya

- Kamis, 23 Juli 2026 | 13:25 WIB
Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru untuk Febrie Adriansyah, Publik Soroti Dugaan Keterlibatan Grup Bakrie di Kasus Jiwasraya
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Surat perintah penyidikan bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sebagai tindak lanjut, Tim 9 penyidik memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu, 22 Juli 2026. Mereka adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, skeptisisme publik justru mengarah pada mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Perhatian warganet dalam beberapa hari terakhir tertuju pada dugaan peran Grup Bakrie di dua kasus yang total kerugian negaranya mencapai Rp39,61 triliun itu.

Publik Soroti Dugaan Keterlibatan Grup Bakrie

Perbincangan di media sosial memanas setelah publik mempertanyakan mengapa entitas bisnis milik kelompok usaha Bakrie Group tak tersentuh proses hukum. Padahal, audit kerugian negara dan kesaksian di persidangan mengarahkan indikasi kuat ke kelompok bisnis tersebut. Tak sedikit warganet yang kembali mengingat pernyataan terpidana mati kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, yang kerap disebut Benny Tjokro. Dalam persidangan di Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 2020, ia secara terbuka menuding adanya praktik tebang pilih oleh aparat penegak hukum. Benny mengaku mengetahui bahwa Jiwasraya pernah menempatkan dana dengan membeli saham emiten Grup Bakrie saat dirinya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Ia mengaku ditunjukkan data portofolio Jiwasraya yang berisi saham-saham emiten grup tersebut. "Paling besar di 2006 saat mereka beli saham-sahamnya Bakrie Rp4 triliun. Saat itu harga saham Bakrie sedang tinggi-tingginya, sekarang semua nilainya Rp50 per saham, ruginya berapa," ujar Benny kala itu. Menurut data yang beredar, ada sepuluh perusahaan milik Grup Bakrie yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Di antaranya PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, PT Bumi Resources Tbk, PT Bakrieland Development Tbk, PT Energi Mega Persadha Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Darma Hanwa Tbk, dan PT Bumi Resources Mineral Tbk. Dua anak usaha di sektor media, PT Viva Media Asia Tbk dan PT Intermedia Capital Tbk, juga ikut meramaikan lantai bursa.

Audit BPK dan Tudingan Tebang Pilih

Berdasarkan audit BPK, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun. Lebih dari seperempatnya, atau Rp4,65 triliun, disebabkan oleh instrumen saham. Namun, tak semua kerugian itu berasal dari spekulasi Jiwasraya pada saham Grup Bakrie. Dari 97 saham yang dimiliki Jiwasraya, terungkap ada pula yang terafiliasi dengan perusahaan milik tersangka lain. Misalnya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dengan tujuh emiten saham, serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dengan empat saham. Hal inilah yang membuat Benny merasa dirinya dan Heru dikorbankan. Benny kemudian menuding BPK dan penyidik Kejaksaan Agung sengaja melindungi grup bisnis Bakrie. "BPK yang nutupin. Yang nutupi kedua dan Wakil Ketua BPS pasti kroninya Bakrie. Memang yang nutupin. Memang Ketua dan Wakil Ketua BPK itu yang nutupin," jelas Benny yang akrab disapa Bentjok. Ketua BPK saat itu, Agung Firman Sampurna, langsung membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa BPK tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka atau pihak mana yang dilindungi. "BPK menghitung kerugian negara setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Agung," ujar Agung. Atas tuduhan itu, BPK bahkan melaporkan Benny atas dugaan pencemaran nama baik.

Portofolio Jiwasraya dan Anjloknya Nilai Saham

Berdasarkan audit internal dan temuan pemeriksaan kerugian negara, Jiwasraya diketahui menempatkan dana investasi bernilai triliunan rupiah pada saham-saham gorengan berspesifikasi tinggi. Portofolio saham yang terafiliasi dengan entitas Grup Bakrie menjadi salah satu yang paling menonjol. Setidaknya ada delapan emiten terkait grup usaha ini yang dikoleksi Jiwasraya dengan total nilai perolehan mencapai Rp1,5 triliun. Namun, per 31 Desember 2019, nilai pasar saham-saham tersebut anjlok menjadi Rp723,8 miliar. Akibatnya, aset Jiwasraya mengalami kekurangan nilai atau unrealized loss mencapai Rp790,3 miliar, atau turun 52,20 persen. Kemorosotan paling tajam terjadi pada emiten PT Visi Media Asia Tbk yang anjlok 93,01 persen dan PT Bakrie & Brothers Tbk yang merosot 90,01 persen.

Konstruksi Hukum dan Alasan Grup Bakrie Tak Tersentuh

Meski nama-nama perusahaan Grup Bakrie kerap muncul dalam dokumen audit portofolio investasi Jiwasraya dan Asabri, Kejaksaan Agung tak pernah menetapkan Nirwan Bakrie atau eksekutif Grup Bakrie sebagai tersangka. Pihak BPK dan Kejaksaan Agung saat itu menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan konstruksi perbuatan melawan hukum yang dirancang oleh penyidik. Dalam kasus Jiwasraya dan Asabri, Kejaksaan mengonstruksikan bahwa perbuatan melawan hukum dilakukan oleh jajaran direksi internal yang bekerja sama dengan broker dan manajer investasi swasta, yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat, untuk memanipulasi harga saham di pasar sekunder. Penjelasan ini sekaligus membantah isu yang dilontarkan Benny bahwa ada sosok Nirwan Bakrie yang diduga menyuruh Heru dan dirinya untuk mengatur investasi gorengan ke delapan perusahaan milik Bakrie. Konstruksi hukum itu juga membantah keterlibatan Febrie yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus. Tak ada bukti yang menunjukkan adanya "main mata" dengan Grup Bakrie. Dalam konstruksi hukum jaksa, pembelian saham BNBR, ELTY, DEWA, hingga VIVA oleh Jiwasraya dilakukan melalui perantara manajer investasi dan transaksi reguler di Bursa Efek Indonesia. Penyidik menilai tak ditemukan bukti materil berupa persekongkolan langsung antara manajemen puncak Grup Bakrie dengan Direksi Jiwasraya untuk membobol kas negara. Yang ada hanyalah permainan harga oleh "gorengan saham" yang dimainkan oleh operator lapangan.

Vonis Para Terdakwa

Pada kasus Jiwasraya, selain Benny yang divonis pidana nihil karena sudah divonis seumur hidup di kasus Asabri dan uang pengganti Rp5,7 triliun, ada juga Heru Hidayat yang divonis pidana nihil dengan uang pengganti Rp10,7 triliun. Di jajaran internal Jiwasraya, kasus ini menyeret Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008–2018, yang divonis penjara seumur hidup dan kemudian dikoreksi menjadi 20 tahun penjara di tingkat kasasi. Harry Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya, divonis 20 tahun penjara. Sementara Syahmirwan, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, divonis 18 tahun penjara.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags