Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada jajaran ASN maupun nonASN yang terlibat dalam perbuatan hukum, termasuk melakukan pelecehan seksual.
Hal ini ditegaskan Plt Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Augustinus alias Aga menanggapi kabar pegawai honorer perempuan berinisial N (29) yang mengaku mengalami pelecehan seksual di lingkungan kerja DPRD DKI Jakarta.
“Saya tidak akan ragu memberikan tindakan disipliner, bahkan sampai pemecatan jika terbukti melanggar aturan,” kata Aga seperti dikutip redaksi, Minggu 20 April 2025.
Aga menambahkan, pihaknya akan menggencarkan pembinaan internal terhadap para pegawai. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja, integritas, serta memastikan lingkungan kerja yang aman dan profesional.
“Peningkatan kinerja dan integritas adalah kunci agar kita mampu bersaing di era kota global,” ujar Aga.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025.
Dalam laporan itu disebutkan korban wanita kerap mengalami pelecehan pada Februari hingga Maret 2025. Adapun sosok yang dilaporkan korban, berinisial NS.
Sumber: rmol
Foto: Gedung DPRD DKI Jakarta/Ist
Artikel Terkait
Cabuli Bocah Modus Diajak Doa Bersama, Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara
Viral Hotel Disomasi LMKN Gegara Suara Burung, Wirang Birawa Senggol KPK dan Kejaksaan
Kronologi Aditya Pegawai BPS Bunuh Kolega: Kalah Judol Rp 130 Juta dalam 1 Malam
Viral PBB Lansia Naik 400 Persen di Ambarawa, Kaget Setengah Mati Lihat Tagihan Tembus Rp 872 Ribu