Paman di Bekasi Rudapaksa Keponakan sejak 2017 dengan Iming-iming Uang dan Makanan

- Kamis, 23 Juli 2026 | 16:00 WIB
Paman di Bekasi Rudapaksa Keponakan sejak 2017 dengan Iming-iming Uang dan Makanan

PARADAPOS.COM - Seorang paman di Bekasi tega merudapaksa keponakannya sendiri, AI, dengan modus iming-iming uang dan makanan. Peristiwa ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan, di mana pelaku berinisial W (42 tahun) telah melakukan aksi bejatnya sejak 2017. Korban yang masih di bawah umur itu akhirnya melapor, dan polisi kini tengah mendalami kasus tersebut.

Rayuan Berujung Petaka

Kasus ini bermula saat AI, yang tengah berada di sebuah gereja GBI Lippo Cikarang, berniat menemui pamannya. Korban ingin menceritakan perlakuan kejam yang dialaminya dari ayahnya sendiri. Mendengar cerita itu, W awalnya merasa iba. Namun, rasa iba itu berubah menjadi nafsu saat ia melihat korban sendirian.

Pelaku, yang sudah lama ditinggal istrinya, tak bisa menahan hasratnya. Alih-alih memberikan dukungan, W justru menyetel video dewasa dan mengajak korban menonton bersama. Suasana gereja yang sepi dan kepercayaan korban pada pamannya dimanfaatkan dengan keji.

Janji Manis yang Palsu

Sebelum melancarkan aksinya, W melontarkan rayuan yang meyakinkan. "Korban juga dijanjikan oleh tersangka dengan mengatakan 'Tenang saja, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab, saya keluarin di luar'," ungkap Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Warsono, di Bekasi. Rayuan itu, menurut polisi, menjadi salah satu faktor yang membuat korban termakan bujuk rayu pamannya.

Peristiwa ini bukan hanya soal kekerasan seksual, tetapi juga pengkhianatan kepercayaan dalam lingkup keluarga. Korban yang datang mencari perlindungan justru menjadi korban lagi.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara. "Barang bukti yang berhasil kita sita adalah 1 potong daster berwarna hijau, kemudian 1 buah handphone merek Vivo Y12 warna merah marun, dan tisu," papar Warsono. Barang-barang ini menjadi kunci untuk mengungkap lebih lanjut detail kejadian.

Meski demikian, penyelidikan masih terus berlanjut. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan menggali keterangan lebih dalam dari korban. "Kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait sejumlah saksi dan korban untuk kelancaran kasus ini," ujar Warsono.

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 6 huruf a berbunyi: 'Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun diluar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah'," jelas Warsono. Proses hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan keadilan bagi korban yang telah lama menderita.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar