PARADAPOS.COM - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan publik. Perkara ini dinilai memiliki tingkat keseriusan yang tinggi, terutama karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan penjaga integritas. Ironisnya, oknum tersebut kini justru diduga terlibat dalam praktik lancung yang bertentangan dengan sumpah jabatannya.
Suasana di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat pekan lalu, tampak hening saat Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers. Namun di balik pintu itu, publik mulai mempertanyakan arah penanganan kasus yang menjeratnya. Para akademisi pun angkat bicara, mengingatkan agar proses hukum berjalan tanpa cacat.
Pakar Hukum: Libatkan Struktur Tertinggi Kejagung
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, menekankan pentingnya keterlibatan struktur tertinggi di Kejaksaan Agung dalam proses hukum Febrie. Menurutnya, langkah ini krusial untuk menghindari keraguan publik. Ia mengingatkan bahwa Kejagung telah membentuk tim sembilan yang berisi jaksa senior, termasuk mereka yang pernah bertugas di KPK.
Tim khusus ini, jelas Maria, harus memastikan seluruh barang bukti telah diverifikasi secara transparan. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara Kejagung dan Polri dalam pengusutan kasus tersebut.
"Tim 9 yang dibentuk secara khusus dalam penanganan kasus eks Jampidsus ini harus melakukan validasi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian, untuk membuktikan bahwa barang bukti dan alat-alat bukti tersebut bukanlah barang palsu tapi asli. Sehingga tidak memunculkan interpretasi negatif di tengah-tengah masyarakat atas kasus ini," tegas Maria di Jakarta, Kamis (23/7).
Lebih lanjut, Maria mendorong penguatan independensi dalam proses penyidikan guna mencegah konflik kepentingan. Ia menilai pengawasan eksternal, termasuk melalui Komisi Kejaksaan, perlu diperkuat agar proses hukum berjalan objektif. Ia juga menekankan pentingnya pengusutan dugaan TPPU agar penyidik mampu menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat hingga ke akar permasalahan.
"Kalau sedikit peka dan memiliki nurani, maka dengarkanlah suara dan nurani rakyat, di mana masyarakat menginginkan adanya pelibatan KPK dalam pengungkapan kasus ini agar terhindar dari konflik kepentingan dan seterusnya," papar Maria.
Ia pun mempertanyakan apakah hukum benar-benar telah bekerja dalam kasus Febrie, siapa yang menjalankan proses penanganannya, bagaimana mekanismenya dimulai, serta hasil yang telah dicapai.
Menyesalkan Pengalihan Penanganan Kasus
Maria juga menyayangkan pengalihan penanganan perkara Febrie dari kepolisian ke Kejagung. Mengingat, Febrie merupakan salah satu petinggi di institusi tersebut. Menurutnya, pengalihan penanganan perkara yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia ini menunjukkan adanya campur tangan kekuasaan.
"Hukum sebagai kata benda. Benda yang dimainkan oleh kekuasaan. Sehingga, kalau hukum di sini ditempatkan sebagai kata kerja maka seharusnya hukum sudah bekerja untuk kepentingan manusia, hukum harus aktif," imbuh Maria.
Tantangan Pemulihan Aset dan Keterkaitan dengan Perkara Besar
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menilai mekanisme pemulihan aset masih menjadi tantangan besar dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, emas batangan maupun mata uang asing yang ditemukan penyidik tidak akan dapat sepenuhnya dikembalikan kepada negara apabila sistem perampasan aset belum diatur secara optimal.
"Pemulihan aset atas kerugian perekonomian negara atau keuangan negara dalam kasus eks Jampidsus ini adalah satu isu penting yang perlu dijaga dan dikawal secara baik oleh publik," jelas Reza.
Reza menambahkan, perkara tersebut perlu diurai secara menyeluruh. Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan keterlibatan mantan Jampidsus disebut berkaitan dengan sejumlah perkara besar. Mulai dari kasus ASABRI, Krakatau Steel, hingga dugaan korupsi batu bara PLTU.
"Kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Maka, aspek tindak pidana pencucian uang dan pelibatan orang-orang besar dalam kasus ini harus diusut dan dibongkar. Tidak boleh dalam penanganan kasus ini ada pihak-pihak yang dilindungi sekalipun itu orang-orang dekatnya presiden," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Periksa Ulang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Saksi TPPU
AS Panggil Dubes Malaysia Buntut Penolakan Warga Ganda Israel-Inggris Masuk ke Kuala Lumpur
Hotman Paris Ungkap Febrie Adriansyah Bersedih Usai Dirinya Mundur sebagai Kuasa Hukum
PHR Catat Produksi Awal 2.035 Barel Per Hari dari Sumur Menggala South-21, Water Cut 0 Persen