YLKI Desak KPPU Awasi Ketat Implementasi Putusan MK Larangan Penghangusan Kuota Internet

- Rabu, 29 Juli 2026 | 04:00 WIB
YLKI Desak KPPU Awasi Ketat Implementasi Putusan MK Larangan Penghangusan Kuota Internet
PARADAPOS.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi secara ketat implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang melarang praktik penghangusan kuota internet. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menekankan bahwa perubahan model bisnis operator telekomunikasi pasca-putusan ini tidak boleh menjadi celah bagi praktik persaingan usaha yang merugikan pelanggan. YLKI juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menerbitkan regulasi pelaksanaan yang komprehensif.

YLKI Minta KPPU Awasi Dampak Persaingan Usaha

Kekhawatiran utama YLKI terletak pada potensi perubahan strategi bisnis para operator. Menurut Rio, momen transisi ini rawan dimanfaatkan untuk praktik yang tidak sehat. "Tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang berpotensi merugikan konsumen," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (29/7). Ia menambahkan, pengawasan aktif dari KPPU sangat krusial. Lembaga tersebut perlu mengkaji secara mendalam dampak putusan MK terhadap struktur persaingan di industri telekomunikasi yang sudah sangat dinamis. “Ini diperlukan agar penerapan aturan baru tetap menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan mendorong peningkatan kualitas layanan,” jelas Rio.

Desakan Regulasi dan Pengawasan Harga ke Komdigi

Di sisi lain, YLKI juga menyoroti peran vital Kementerian Komdigi. Organisasi konsumen ini mendesak agar kementerian segera menerbitkan aturan pelaksanaan yang rinci. Rio memaparkan, peraturan tersebut harus mencakup mekanisme eksekusi yang jelas, termasuk bentuk pilihan layanan bagi konsumen agar sisa kuota tetap bisa dimanfaatkan. Standar pelayanan minimum, kewajiban transparansi informasi, mekanisme pengawasan, hingga sanksi tegas bagi operator nakal juga harus diatur di dalamnya. “Komdigi juga perlu menetapkan jangka waktu implementasi agar putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha,” katanya. Tak hanya itu, YLKI secara spesifik mendesak Komdigi untuk mengawasi harga paket "rollover" atau akumulasi kuota. Kekhawatiran muncul jika operator justru menaikkan harga secara signifikan, sehingga konsumen pada akhirnya tidak mampu membeli produk yang seharusnya melindungi hak mereka.

Operator Diminta Segera Sesuaikan Sistem dan Bisnis

YLKI juga memberikan sorotan langsung kepada para operator telekomunikasi. Mereka diminta untuk segera menyesuaikan syarat dan ketentuan layanan, sistem operasional, serta model bisnisnya agar sejalan dengan keputusan MK. “Operator harus menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan oleh konsumen sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi,” ujar Rio. Lebih lanjut, YLKI menekankan kewajiban operator untuk memberikan informasi yang jujur, transparan, dan mudah dipahami. Implementasi putusan ini, tegasnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk membebani konsumen dengan biaya tambahan yang pada akhirnya mengurangi manfaat yang mereka terima. YLKI berjanji akan terus mengawal pelaksanaan putusan MK ini. “Putusan ini harus menjadi titik balik bagi terciptanya tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen,” pungkas Rio.

Komdigi dan Industri Mulai Kaji Putusan MK

Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Komdigi menyatakan telah mulai mengkaji penyesuaian regulasi. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyambut baik keputusan MK yang mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif. “Kami menyambut baik putusan MK. Kami telah memerintahkan waktu untuk menafsirkan pernyataan putusan tersebut termasuk jika diperlukan penyesuaian dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya dalam pernyataan tertulis. Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (23/7) itu menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan. Mahkamah juga menegaskan bahwa kuota yang sudah dibeli harus bisa dimanfaatkan hingga habis tanpa biaya tambahan, baik untuk pengguna prabayar maupun pascabayar. Untuk memenuhi perlindungan ini, MK memberikan beberapa alternatif skema seperti akumulasi atau "rollover" kuota, perpanjangan masa aktif, transfer manfaat, konversi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan proporsional lainnya. Meski demikian, MK belum menetapkan satu mekanisme tunggal. Implementasi teknis diserahkan kepada pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi. “Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya. Sementara itu, pelaku industri masih mencermati putusan tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, mengatakan operator akan mempelajari esensi putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Produknya nantinya akan menjadi pilihan dan kami pelajari dulu kesimpulannya. Sekarang juga sudah ada produk rollover-nya menjadi pilihan untuk masyarakat,” kata Marwan.

Fitur Rollover Bukan Hal Baru di Industri

Sebenarnya, fitur akumulasi kuota atau "rollover" sudah lama dikenal di industri telekomunikasi Tanah Air. Beberapa operator seluler telah lebih dulu menghadirkan paket dengan mekanisme ini, meskipun dengan ketentuan yang berbeda-beda. Telkomsel, misalnya, menghadirkan fitur akumulasi kuota pada paket prabayar SIMPATI TerbaikUntukmu. Fitur ini memungkinkan pelanggan membawa sisa kuota utama ke bulan berikutnya, asalkan melakukan pembelian ulang paket yang memenuhi syarat sebelum masa aktif berakhir. Namun, fitur ini hanya berlaku untuk paket bulanan tertentu. IM3 juga menyediakan fitur data "rollover" pada paket Freedom Combo. Pelanggan dapat membawa sisa kuota utama hingga 5 GB ke bulan berikutnya. Data "rollover" ini bisa terus diakumulasikan hingga enam bulan selama pelanggan setia membeli paket yang memenuhi syarat. Sementara itu, XLSmart tetap menawarkan paket dengan fitur "rollover" melalui lini produk XL. Namun, skema akumulasi ini hanya tersedia di beberapa layanan spesifik seperti paket Bebas Puas, Xtra Combo Plus, dan Akrab. Keberagaman skema ini menunjukkan bahwa industri sebenarnya sudah memiliki fondasi, namun kini dituntut untuk menyediakannya sebagai pilihan standar bagi semua konsumen.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar