Kejaksaan Agung Periksa Ulang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Saksi TPPU

- Jumat, 24 Juli 2026 | 05:50 WIB
Kejaksaan Agung Periksa Ulang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Saksi TPPU
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat 24 Juli 2026. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie mangkir dari panggilan sebelumnya pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan alasan kesehatan. Pemanggilan tersebut masuk dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keempat yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, di mana penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi: Febrie Adriansyah, NH, TS, dan Don Ritto. Suasana di gedung Kejaksaan Agung terlihat tenang namun penuh antisipasi. Tidak ada kerumunan besar, hanya beberapa awak media yang setia menanti perkembangan. Gedung bertingkat itu berdiri kokoh di tengah hiruk-pikuk Jakarta, menyimpan agenda hukum yang terus bergulir. Pemeriksaan Tertunda karena Alasan Kesehatan “Sebelumnya memang ini merupakan lanjutan dari pemanggilan sebelumnya yang dijadwalkan pada Rabu 22 Juli 2026. Dari keempat saksi, Febrie Adriansyah dan juga NH berhalangan hadir. Berdasarkan siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan,” jelas jurnalis Metro TV Ifdal Amal dalam tayangan "Breaking News", Jumat 24 Juli 2026. Pemeriksaan kali ini tidak dilakukan secara sembarangan. Tim Sembilan Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kejaksaan, serta Kortas Tipikor Polri. Langkah ini menunjukkan adanya pengawasan lintas lembaga untuk menjaga objektivitas proses hukum. Pergantian Pimpinan di Kejaksaan Agung Di tengah proses hukum yang berjalan, Kejaksaan Agung juga mengalami perombakan struktural. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2026, lima pejabat pimpinan tinggi baru resmi dilantik. Salah satu yang paling menarik perhatian publik adalah pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus, menggantikan Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka. Selain Kuntadi, Presiden juga mengangkat Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset. Pergantian ini menandai babak baru dalam tata kelola kejaksaan, terutama di sektor penindakan pidana khusus. Kuasa Hukum Baru dan Barang Bukti Mencolok Sampai berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai kehadiran kuasa hukum baru Febrie. Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri dari posisinya sebagai kuasa hukum Febrie dengan alasan kesehatan. Langkah ini menambah kompleksitas perkara yang sudah sarat dengan sorotan publik. Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang nilainya fantastis. Dari rangkaian penggeledahan di 13 lokasi di wilayah Jabodetabek, termasuk kawasan Cipete, Jakarta Selatan, petugas mengamankan 74 kilogram emas batangan, valuta asing, dan uang tunai rupiah yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Barang bukti ini menjadi salah satu pilar utama dalam pengembangan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar