PARADAPOS.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah tidak mendapatkan perlakuan khusus, melainkan hanya diprioritaskan penyelesaiannya. Pernyataan ini disampaikan Kuntadi usai menjalani pelantikan, Jumat, 24 Juli 2026. Ia menekankan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik melalui proses hukum yang transparan dan berintegritas.
Penanganan Kasus Febrie: Prioritas, Bukan Perlakuan Istimewa
“Yang jelas bahwa penanganan perkara ini tidak ada perlakuan khusus, tapi mendapat prioritas untuk diselesaikan,” ujar Kuntadi dalam tayangan "Breaking News Metro TV", Jumat, 24 Juli 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan evaluasi perkara akan dijalankan secara serentak. Baginya, menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung adalah hal yang paling utama.
“Kita jalankan secara serentak dan penyelesaiannya harus kami pastikan integritasnya, objektivitasnya, dan transparansinya,” tegasnya.
Tim 9 dan Sprindik Baru
Perkara Febrie saat ini ditangani oleh Tim 9. Penyidik telah melakukan serangkaian langkah, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Bahkan, Tim 9 telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik baru tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026. Surat ini merupakan tambahan dari tiga sprindik sebelumnya yang sudah diterbitkan untuk kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie dan Don Rito.
“Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” kata Anang, dikutip dari Antara, Kamis, 23 Juli 2026.
Penerbitan sprindik baru ini dilakukan setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi pada Rabu, 22 Juli 2026. Mereka adalah Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Panduan Memulai Trading Forex Jangka Pendek: Tentukan Tujuan, Pilih Strategi, dan Kelola Risiko
IFG Life dan Bank Papua Jalin Kerja Sama Asuransi Jiwa untuk Lindungi Debitur KPR dan Kredit Multiguna
BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris dengan Pelatihan Barista dan Jahit Lewat Program PEKA di Banda Aceh
Populasi Kambing Peranakan Etawa di Gunungkidul Naik 52 Persen Berkat Program TJSL PLN EPI