PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan orang yang menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turkiye, namun justru memberangkatkan mereka secara non-prosedural ke Libya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026, polisi menetapkan dua tersangka dan menyelamatkan sejumlah korban yang mengalami eksploitasi, mulai dari tidak dibayar, kekerasan, hingga penahanan paspor. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban yang curiga dengan proses keberangkatan yang tidak wajar.
Modus Penipuan: Janji Manis Bekerja di Turkiye, Berakhir di Libya
Para korban awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turkiye dengan gaji sekitar Rp 7 juta per bulan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa kenyataan di lapangan jauh berbeda. “Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Turki (Turkiye) dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta setiap bulan. Namun mereka justru ditempatkan di Libia secara non-prosedural,” jelasnya saat konferensi pers.
Setibanya di Libya, para korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Mereka justru menghadapi situasi yang mengerikan. Kombes Budi Hermanto merinci bentuk eksploitasi yang dialami para korban. “Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan pembebasan, serta jam kerja yang tinggi tidak mendapat istirahat,” ujarnya.
Dua Tersangka dan Peran Berbeda
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah menerima laporan. Mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang yang diduga sebagai otak di balik praktik perdagangan orang ini. Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Kombes Budi Hermanto.
Kedua tersangka tersebut adalah R alias Ica dan DY. Masing-masing memiliki peran yang saling terkait dalam menjalankan aksi ini. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memaparkan peran keduanya secara detail. “Yang pertama yaitu tersangka atas nama R alias Ica dengan peran menyuruh tersangka DY untuk mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri,” tuturnya.
Iming-iming Uang Muka untuk Memikat Korban
Untuk memuluskan aksinya, para tersangka tidak hanya mengandalkan janji gaji besar. Mereka juga memberikan uang muka kepada para calon korban dan keluarganya. Hal ini dilakukan agar korban semakin yakin dan bersedia berangkat.
“Untuk menarik minat korban juga, para tersangka memberikan fee awal kepada pihak keluarga sebesar Rp 2,5 juta - 3 juta,” jelas Kombes Iman Imanuddin.
Praktik ini menunjukkan betapa sistematisnya jaringan ini dalam menjerat korbannya. Dari proses rekrutmen, pemberian iming-iming, hingga pemberangkatan secara ilegal, semuanya dirancang untuk mengeksploitasi kerentanan ekonomi para korban. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih luas di balik kedua tersangka.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BRI JF3 Fashion Festival 2026 Resmi Digelar, Libatkan 50 Desainer Global dan Fokus pada Pengembangan Talenta Sepanjang Tahun
Dua WNA Belanda Dicekal Imigrasi Akibat Selenggarakan Komunitas Lari Eksklusif di Bali yang Diskriminatif terhadap WNI
Kejagung Ancam Panggil Paksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Kembali Mangkir
Polda Metro Rampungkan Berkas Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Segera Dilimpahkan ke Kejati Jakarta