PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono akhirnya buka suara terkait status hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, Febrie masih berstatus saksi dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Alasan di Balik Status Saksi Febrie
Rudi Margono menjelaskan bahwa penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh Polri terhadap Febrie dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya. Proses itu, menurutnya, berlangsung tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Karena itulah, Kejagung menerbitkan Sprindik baru.
Langkah ini, kata Rudi, merupakan upaya untuk memenuhi ketentuan hukum acara. Berdasarkan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, seseorang harus diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum status hukumnya berubah menjadi tersangka. Jika tidak, penetapan status tersebut dianggap tidak sah secara hukum.
“Mohon jangan ada bias disampaikan jadi saksi, karena ada sprindik baru untuk pemeriksaan sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK No. 21 2014, harus diperiksa lebih dulu, demikian sudah peradilan setelah KUHAP yang ada... bahwa siapapun tidak bisa tiba-tiba statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah,” ucap Jamwas Rudi Margono.
Pengembangan Kasus dan Status Lain
Sprindik baru ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Kasus ini merupakan limpahan dari Kortas Tipikor Polri.
Meski tengah diperiksa sebagai saksi dalam Sprindik baru, Kejagung memastikan bahwa status Febrie sebagai tersangka dalam perkara lain tidak berubah. Salah satunya adalah kasus ASABRI yang masih berjalan.
Panggilan dan Ancaman Penjemputan Paksa
Dalam kesempatan yang sama, Rudi juga menyoroti proses pemanggilan terhadap Febrie yang tidak berjalan mulus. Ia mengungkapkan bahwa Febrie sudah dua kali dipanggil. Panggilan pertama tidak dihadiri dengan alasan kesehatan.
“Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini, dan jika memang tidak hadir sesuai pasal 28 dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan paksa,” sambungnya.
Panggilan pertama itu dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026. Kejagung kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan. Rudi mengingatkan bahwa jika Febrie kembali mangkir, penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkannya secara paksa. Dasar hukumnya adalah Pasal 28 KUHAP yang mengatur tentang penjemputan paksa terhadap saksi atau tersangka yang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Gubernur Sulsel Resmikan Proyek Rekonstruksi Jalan Poros Moncongloe Rp239 Miliar, Target Rampung 2027
BRI JF3 Fashion Festival 2026 Resmi Digelar, Libatkan 50 Desainer Global dan Fokus pada Pengembangan Talenta Sepanjang Tahun
Dua WNA Belanda Dicekal Imigrasi Akibat Selenggarakan Komunitas Lari Eksklusif di Bali yang Diskriminatif terhadap WNI
Kejagung Ancam Panggil Paksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Kembali Mangkir