Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Eks Jampidsus Febrie Masih Berstatus Saksi Kasus TPPU

- Jumat, 24 Juli 2026 | 09:00 WIB
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Eks Jampidsus Febrie Masih Berstatus Saksi Kasus TPPU
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono akhirnya buka suara terkait status hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, Febrie masih berstatus saksi dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Alasan di Balik Status Saksi Febrie

Rudi Margono menjelaskan bahwa penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh Polri terhadap Febrie dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya. Proses itu, menurutnya, berlangsung tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Karena itulah, Kejagung menerbitkan Sprindik baru. Langkah ini, kata Rudi, merupakan upaya untuk memenuhi ketentuan hukum acara. Berdasarkan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, seseorang harus diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum status hukumnya berubah menjadi tersangka. Jika tidak, penetapan status tersebut dianggap tidak sah secara hukum. “Mohon jangan ada bias disampaikan jadi saksi, karena ada sprindik baru untuk pemeriksaan sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK No. 21 2014, harus diperiksa lebih dulu, demikian sudah peradilan setelah KUHAP yang ada... bahwa siapapun tidak bisa tiba-tiba statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah,” ucap Jamwas Rudi Margono.

Pengembangan Kasus dan Status Lain

Sprindik baru ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Kasus ini merupakan limpahan dari Kortas Tipikor Polri. Meski tengah diperiksa sebagai saksi dalam Sprindik baru, Kejagung memastikan bahwa status Febrie sebagai tersangka dalam perkara lain tidak berubah. Salah satunya adalah kasus ASABRI yang masih berjalan.

Panggilan dan Ancaman Penjemputan Paksa

Dalam kesempatan yang sama, Rudi juga menyoroti proses pemanggilan terhadap Febrie yang tidak berjalan mulus. Ia mengungkapkan bahwa Febrie sudah dua kali dipanggil. Panggilan pertama tidak dihadiri dengan alasan kesehatan. “Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini, dan jika memang tidak hadir sesuai pasal 28 dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan paksa,” sambungnya. Panggilan pertama itu dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026. Kejagung kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan. Rudi mengingatkan bahwa jika Febrie kembali mangkir, penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkannya secara paksa. Dasar hukumnya adalah Pasal 28 KUHAP yang mengatur tentang penjemputan paksa terhadap saksi atau tersangka yang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini