Hotman Paris Dilaporkan Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Penggelapan Terlapor Tewas Terancam Dihentikan

- Jumat, 24 Juli 2026 | 09:50 WIB
Hotman Paris Dilaporkan Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Penggelapan Terlapor Tewas Terancam Dihentikan

PARADAPOS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (HPH) melaporkan rekan seprofesinya berinisial RMN ke Polda Metro Jaya pada 22 Mei 2026 atas dugaan penggelapan honor pengacara. RMN kemudian ditemukan tewas diduga bunuh diri dengan melompat dari lantai 46 sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2026. Kini, penyidik memanggil Hotman untuk membahas status hukum kasus tersebut, mengingat terlapor telah meninggal dunia.

Laporan Penggelapan yang Berujung Maut

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membenarkan adanya laporan tersebut. Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 24 Juli 2026, ia menjelaskan bahwa laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Memang kami menerima laporan terkait RMN, dan saat ini masih dalam penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan HPH sehubungan dengan biaya lawyer fee,” ujar Iman.

Panggilan Penyidik dan Kondisi Hotman

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penyidik Subdit Harta Benda (Harda) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hotman Paris. Namun, pemanggilan itu belum bisa dipenuhi karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan kesehatan di Singapura.

“Nah, hari ini itu memang dari pihak pelapor yaitu saudara HPH dipanggil oleh penyidik, tetapi yang bersangkutan belum bisa hadir dengan alasan kondisi kesehatan. Kita lihat secara bersama-sama,” jelas Budi.

Menurut Budi, penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan. Ia juga menambahkan bahwa kasus ini berpotensi dihentikan seiring dengan meninggalnya terlapor.

“Nah, nanti status hukum kalau kita melihat dalam ketentuan peradilan bahwa dengan meninggalnya status terlapor, otomatis perkara tersebut akan dihentikan, akan di-SP3,” tutur Budi.

Kronologi Temuan Jenazah

Peristiwa nahas itu terjadi di kawasan Setiabudi, Kuningan. RMN diduga datang seorang diri ke apartemen tersebut, naik lift menuju lantai 46, lalu berjalan ke area gondola di lantai teratas. Ia kemudian jatuh dan mendarat di balkon lantai dua sebuah hotel yang masih dalam satu kompleks.

“Benar, Polsek Metro Setiabudi telah melakukan pengecekan TKP terkait adanya seseorang yang ditemukan terjatuh,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juli 2026.

Suasana di sekitar lokasi sempat mencekam. Petugas kepolisian dari Polsek Metro Setiabudi langsung memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti korban nekat melompat masih menjadi misteri yang terus didalami pihak berwajib.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini