Kejagung Ancam Panggil Paksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Kembali Mangkir

- Jumat, 24 Juli 2026 | 10:00 WIB
Kejagung Ancam Panggil Paksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Kembali Mangkir
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan menghadirkan secara paksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, pada Jumat (24/7/2026) di Jakarta. Febrie telah dua kali dipanggil, namun tidak hadir pada panggilan pertama dengan alasan kesehatan.

Dua Kali Mangkir, Panggilan Paksa Mengintai

Rudi Margono menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Febrie sudah dilakukan sebanyak dua kali. Panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026) tidak diindahkan. Kini, panggilan kedua dijadwalkan pada hari Jumat yang sama saat pernyataan tersebut disampaikan. "Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini, dan jika memang tidak hadir sesuai pasal 28 dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan paksa," tegas Rudi saat ditemui di kantornya. Suasana di gedung Kejagung sore itu tampak tenang, namun di baliknya ada tekanan hukum yang mulai mengerucut. Rudi, yang dikenal sebagai sosok berhati-hati dalam setiap pernyataan, tidak ingin berspekulasi lebih jauh. Ia hanya menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

Empat Saksi, Dua Tidak Hadir

Dalam agenda pemeriksaan sebelumnya, penyidik memanggil empat orang saksi untuk kasus yang sama. Selain Febrie, ada advokat Don Ritto serta dua saksi lain berinisial NH dan TS. Dari keempatnya, hanya Febrie dan NH yang tidak memenuhi panggilan. Menariknya, NH bahkan mangkir tanpa memberikan pemberitahuan atau alasan apa pun. Sikap ini tentu menimbulkan tanda tanya di kalangan penyidik. Karena itu, pemanggilan ulang dijadwalkan pada Jumat (24/7/2026) untuk memberikan kesempatan kedua bagi para saksi. "Pastinya akan kita sampaikan, yang kemarin sudah sampaikan secara tertulis," ujar Rudi ketika ditanya soal kemungkinan permintaan maaf secara terbuka dari Kejagung terkait keterlibatan Febrie.

Status Saksi Bukan Stigma

Rudi juga berharap publik tidak salah menafsirkan status Febrie yang masih sebagai saksi dalam sprindik baru. Ia menjelaskan bahwa sprindik baru ini diterbitkan semata-mata untuk memenuhi ketentuan hukum acara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan MK tersebut mensyaratkan seseorang harus diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum status hukumnya berubah. Jika tidak, penetapan status tersebut bisa dianggap tidak sah secara hukum. "Mohon jangan ada bias disampaikan jadi saksi, karena ada sprindik baru untuk pemeriksaan sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK No. 21 2014, harus diperiksa lebih dulu, demikian sudah peradilan setelah KUHAP yang ada... bahwa siapapun tidak bisa tiba-tiba statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," sambungnya panjang lebar. Pernyataan ini menjadi penting mengingat publik kerap kali langsung mengaitkan status saksi dengan dugaan kesalahan. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, status saksi adalah langkah awal yang prosedural sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini