PARADAPOS.COM - Bali kembali menjadi sorotan setelah sebuah komunitas lari di Canggu diduga melakukan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI). Kasus yang viral di media sosial ini berujung pada tindakan tegas Direktorat Jenderal Imigrasi yang memasukkan dua warga negara asing (WNA) penyelenggara kegiatan ke dalam daftar penangkalan. Kontroversi tersebut bermula dari dugaan penolakan terhadap seorang WNI yang hendak mengikuti kegiatan lari bertajuk "Bali Silent Disco Run", sekaligus membuka perhatian terhadap legalitas penyelenggaraan acara dan kesesuaian izin tinggal penyelenggaranya.
Viral di Media Sosial, Kronologi Berawal dari Unggahan WNI
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan WNI berusia 23 tahun membagikan pengalamannya di media sosial. Ia mengaku gagal mendaftar sebagai peserta kegiatan lari yang diselenggarakan komunitas Entourage Run di Canggu. Menurut pengakuannya, proses pendaftaran terhenti setelah ia mencantumkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu perdebatan mengenai dugaan diskriminasi terhadap warga lokal.
Dugaan Perlakuan Berbeda dan Gangguan Lalu Lintas
Kontroversi semakin berkembang setelah beredar tangkapan layar formulir pendaftaran yang disebut menanyakan status kewarganegaraan calon peserta, termasuk apakah mereka merupakan digital nomad atau ekspatriat. Sejumlah WNI mengaku tidak memperoleh respons setelah mendaftar, sementara peserta berkewarganegaraan asing disebut lebih cepat mendapatkan persetujuan. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa komunitas tersebut membangun ruang yang lebih eksklusif bagi warga negara asing.
Selain isu diskriminasi, kegiatan "Silent Disco Run" yang digelar pada Rabu, 22 Juli 2026, di kawasan Canggu juga menuai keluhan masyarakat. Acara yang dimulai sekitar pukul 05.30 Wita itu mengajak peserta berlari sambil mengenakan headphone dengan iringan musik dari DJ. Rombongan peserta dinilai memenuhi badan jalan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan yang selama ini dikenal padat lalu lintas.
Klarifikasi Penyelenggara: Kesalahan Sistem
Menanggapi kritik publik, pihak Entourage Bali menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram resminya. Mereka menjelaskan bahwa penolakan terhadap sejumlah peserta Indonesia terjadi akibat kesalahan sistem persetujuan otomatis ("auto approval"). Sistem tersebut diklaim secara tidak sengaja menolak sebagian pendaftar yang menggunakan nomor telepon berkode Indonesia ( 62).
Penyelenggara juga menyebut bahwa dari sekitar 120 tiket yang terjual, peserta asal Indonesia justru menjadi kelompok terbesar. Meski demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab alasan penggunaan informasi kewarganegaraan maupun status ekspatriat dalam proses pendaftaran. Sebagai tindak lanjut, Entourage Bali menghentikan sementara seluruh kegiatan komunitasnya.
Dua WNA Penyelenggara Dicekal Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian melakukan penelusuran terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan tersebut. Keduanya berinisial JAS (35) yang memegang izin tinggal terbatas untuk bekerja dan HQV (37) yang memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, kedua WNA diketahui telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura pada Kamis malam, 23 Juli 2026. Karena sudah berada di luar negeri, Imigrasi menerapkan tindakan penangkalan, sehingga keduanya tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama masa penangkalan masih berlaku.
Selain melakukan penangkalan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga memanggil PT SIG sebagai penjamin kedua WNA tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas yang dijalankan selama berada di Indonesia telah sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Polda Bali dan Sikap Tegas Pemerintah
Di sisi lain, Polda Bali juga masih mendalami sejumlah aspek lain, mulai dari dugaan diskriminasi, legalitas penyelenggaraan acara, hingga kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketertiban umum. Pemerintah menegaskan bahwa warga negara asing tetap dapat menyelenggarakan kegiatan di Indonesia selama seluruh aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum, izin yang dimiliki, serta menghormati masyarakat dan budaya setempat.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengecam keras dugaan penyelenggaraan kegiatan yang dinilai eksklusif terhadap warga negara Indonesia. Pihak Imigrasi menyebut praktik yang diduga membatasi akses masyarakat lokal tidak boleh terjadi di Indonesia. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur diskriminasi maupun pelanggaran hukum tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan Indonesia terhadap wisatawan dan warga negara asing tetap harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum nasional, masyarakat lokal, serta penggunaan ruang publik secara adil. Hasil penyelidikan aparat nantinya akan menentukan apakah benar terjadi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Sita Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kembangkan Kasus Bupati Rejang Lebong
Kebakaran Landa Rumah di Kebayoran Baru, 29 Personel Damkar Dikerahkan
Pria Diduga Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Ditemukan Tewas di Klinik Jakarta Selatan
Pemukim Israel Bakar Dua Masjid di Tepi Barat, Tinggalkan Grafiti Rasis dan Balas Dendam