PARADAPOS.COM - Penggugat ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal mengatakan dirinya menolak damai atas gugatannya Rp125 triliun kepada eks Walikota Solo itu.
Ia mengatakan berpeluang damai jika Wapres Gibran mundur.
"Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai, bukan saya yang damai. Maka dia (Gibran) yang harus berdamai, satu-satunya cara, mundur," kata Subhan kepada awak media setelah mediasi pertama atas ijazah sekolah SMA Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Kemudian diungkapkannya Wapres Gibran bisa sekolah lagi. Tetapi tidak ada aturan yang mengakomodir hal itu.
"Menurut saya cacat bawaan di pendidikannya. Itu pendidikannya syarat subjektif. Jadi kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu. Nah itu terlanjur, menurut saya pendidikannya nggak cukup, Undang-Undang nggak cukup memenuhi itu," jelasnya.
Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda masih sama mediasi. Pihak penggugat diminta membawa proposal perdamaian, sekaligus menantikan kehadiran Tergugat Wapres Gibran.
Diketahui gugatan Subhan terhadap Wapres Gibran tersebut teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Jubir PN Jakpus Sunoto, mengungkapkan dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melawan hukum.
"Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029," kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
"Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," tandasnya.
Pokok Gugatan
- Penggugat: Subhan Palal, seorang advokat, menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Isi Gugatan: Menuduh Gibran menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
- Tuntutan:
- Ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
- Pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
- Gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap meloloskan pencalonan Gibran tanpa verifikasi dokumen yang memadai.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
KPK Serius! Atalia Praratya Akan Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB, Ada Apa?
Otto Hasibuan Pengacara Polisi Pembunuh 6 Laskar FPI KM 50, Sekarang Jadi Wakil Menko Hukum dan HAM!
Gugatan ARUKKI Ditolak, Peradi Bersatu: Silfester Harus Dibebaskan karena Perkaranya Sudah Kedaluwarsa
KPK akan Seret Bobby Mantu Jokowi di Sidang Korupsi Jalan Sumut